Sadis! Santri di Siak Bakar 3 Temannya Hidup-hidup, Terungkap Penyebabnya

Dari serangkaian introgasi pelaku, saksi dan keterangan para ahli polisi berkeyakinan bahwa EDP merupakan pelaku tunggal.

Eko Faizin
Jum'at, 22 Maret 2024 | 13:26 WIB
Sadis! Santri di Siak Bakar 3 Temannya Hidup-hidup, Terungkap Penyebabnya
Wakapolres Siak Kompol Ade Zaldi (tengah) saat menerangkan kronologis peristiwa terbakarnya pondok pesantren di Siak yang menyebabkan dua santri tewas dan satu orang mengalami luka bakar 40 persen. [Suara.com/Alfat Handri]

"Dan EDP ini juga pribadi yang memiliki emosi yang labil, kontrol diri rendah dan berani melawan aturan dan memiliki pribadi yang memiliki ciri-ciri manipulatif atau bohong," beber Tony. 

Selain itu, polisi juga mengantongi keterangan saksi saksi dan barang bukti lainnya yang menunjukkan EDP merupakan pelaku tunggal dalam peristiwa terbakarnya ruang kamar di pondok pesantren tersebut. 

Atas perilakunya, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Sesuai dengan UU Republik Indonesia No 11 tahun 2012 tentang sistim peradilan anak.

"Untuk saat ini tersangka EDP (19) beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Tony.

Kontributor : Alfat Handri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini