"Salah satu korban sebelum meninggal sempat bercerita ke orangtuanya dan itu direkam bahwa korban merasa disiram minyak oleh rekannya bernama EDP," terang Tony.
Sebenarnya, tambah Tony, sejak awal melakukan olah TKP, pihaknya sudah merasa janggal atas terbakarnya ruang kamar di ponpes tersebut karena terbakar.
Sebab, pola terbakarnya hanya pada satu titik saja, sehingga pihaknya menilai hal ini merupakan peristiwa kesengajaan.
"Kami mendapatkan informasi peristiwa terbakar itu pada siang hari. Saat olah TKP, kami merasa ada yang janggal sehingga kami mulai melakukan pemeriksaan pemeriksaan hingga kasus ini terungkap," tambah Tony.
Saat diperiksa, EDP dalam keterangannya selalu berubah-ubah dan tidak konsisten. Bahkan, dari keterangan ahli psikolog, EDP memiliki kepribadian yang lihai, cerdik.
"Dan EDP ini juga pribadi yang memiliki emosi yang labil, kontrol diri rendah dan berani melawan aturan dan memiliki pribadi yang memiliki ciri-ciri manipulatif atau bohong," beber Tony.
Selain itu, polisi juga mengantongi keterangan saksi saksi dan barang bukti lainnya yang menunjukkan EDP merupakan pelaku tunggal dalam peristiwa terbakarnya ruang kamar di pondok pesantren tersebut.
Atas perilakunya, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Sesuai dengan UU Republik Indonesia No 11 tahun 2012 tentang sistim peradilan anak.
"Untuk saat ini tersangka EDP (19) beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Tony.
Kontributor : Alfat Handri