SuaraRiau.id - Tarif Tol Pekanbaru-Dumai akan segera naik dalam waktu dekat ini. Tarif baru tersebut kemungkinan berlaku sebelum Idul Fitri nanti.
Branch Manager Tol Pekanbaru-Dumai, Jarot Seno Wibawa menyatakan saat ini pihaknya sedang mensosialisasikan penyesuaian tarif baru tersebut.
"Tapi untuk persetujuan tunggu dari Kementerian. Kita lihat nanti, kemungkinan Idul Fitri nanti sudah tarif baru," kata Jarot, Kamis (7/3/2024).
Menurutnya, berdasarkan Kepmen, aturan sudah bisa berlaku paling cepat 14 hari pasca dikeluarkan. Namun persetujuan tetap menunggu dari Kementerian terkait.
Jika mengacu pada Kepmen PUPR Nomor 415/2024 tentang penyesuaian tarif tol pada ruas Tol Pekanbaru-Dumai yang diteken Menteri Basuki Hadimuljono pada19 Februari 2024, disebutkan untuk kendaraan golongan I dari Pekanbaru menuju Dumai atau sebaliknya sebesar Rp171.500.
Kendaraan masuk jenis golongan I umumnya adalah kendaraan pribadi, termasuk kendaraan pick up, truk kecil, dan bus. Kemudian untuk kendaraan Golongan II sebesar Rp257.000, seperti truk dengan dua gandar.
Golongan III Rp257.000, seperti truk dengan dua gandar. Sementara untuk golongan IV dan V Rp343 ribu penyesuaian tarif disamakan. Jenis kendaraannya truk dengan 3 gandar dan empat gandar.