SuaraRiau.id - Sejumlah kosmetik impor diduga ilegal berbagai merek ditemukan Tim Gabungan BBPOM sebuah ruko di Jalan Srikandi di Kelurahan Delima Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.
Kepala BBPOM Pekanbaru, Alex Sander menyatakan bahwa keberadaan barang-barang kosmetik impor diduga ilegal itu telah diselidiki sejak Desember 2023.
"Penyelidikan lanjutan dan penindakan dilakukan karena penjual diduga menjual kosmetik mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar," ujarnya, Selasa (6/2/2024).
Sementara itu, Ketua Tim Penindakan Muhammad Rusydi Ridha menjelaskan jika produk ilegal itu setelah diamankan maka BBPOM di Pekanbaru bersama pihak terkait akan melakukan gelar perkara dan menentukan upaya hukum selanjutnya.
"Untuk lokasi penyimpanan dan penjualan yang dicurigai ada dua yakni selain di Jalan Srikandi berupa gudang penyimpanan dan sejauh 500 meter dari gudang ini adalah tempat penjualan. Pelaku fokus penjualan secara online, ada lipstik, pelembab, bedak dan jenis kosmetik lain dari berbagai merek yang semua berbahasa asing," terangnya.
Rusydi mengungkapkan, semua produk itu berbahasa asing dan tidak ada terjemahannya dalam bahasa Indonesia serta tanpa notifikasi, tanpa izin edar.
Dia juga menyebut bahwa pemilik produk ilegal itu lagi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Ribuan kosmetik impor ilegal itu lalu diangkut ke BBPOM menggunakan satu unit truk colt diesel dan kosmetik ilegal itu terbungkus dalam seratusan kotak himngga memenuhi satu truk colt diesel.
Diketahui, BBPOM melakukan operasi penindakan terhadap kosmetik ilegal bersama Polda Riau, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru. (Antara)