Bambang menyampaikan jika pasca kejadian itu korban sudah membuat laporan polisi di Polresta Pekanbaru.
"Laporan dibuat pada Jumat 2 Februari 2024 dengan nomor laporan polisi STPL/99/II/2024/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau," katanya.
Dalam laporan polisi itu dijelaskan bahwa korban dikeroyok oleh 10 orang yang tidak dikenal.
"Akibat peristiwa itu saya mengalami pipi kiri memar, bibir sobek, kening dan kepala belakang bengkak hingga saya mengalami rasa sakit," ungkap Farrel dalam laporan polisi itu.
Kontributor: Rahmat Zikri