Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas Penjara

Rizqi memastikan seluruh persyaratan sudah dipenuhi sebelum akhirnya pembebasan Andi Putra disetujui.

Eko Faizin
Rabu, 17 Januari 2024 | 18:19 WIB
Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas Penjara
Bupati Kuantan Singingi Andi Putra meninggalkan Mapolda Riau usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pekanbaru, Riau, Selasa (19/10/2021). [ANTARA FOTO/Rony Muharrman]

SuaraRiau.id - Mantan Bupati Kuansing Andi Putra bebas bersyarat dikeluarkan dari Rutan Kelas I Pekanbaru pada Rabu (17/1/2024). Ia sebelumnya menjalani hukuman empat tahun penjara atas kasus korupsi yang menjeratnya beberapa waktu lalu.

Selain dipenjara, Andi Putra juga didenda Rp200 juta sesuai putusan yang dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Agung. Ia terbukti menerima suap terkait dengan pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit PT Adimulia Agrolestari (AA) sebesar Rp500 juta.

Andi Putra bebas bersyarat setelah disetujui pada 24 November 2023 oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Pekanbaru Rizqi Putra Sandika membenarkan perihal pembebasan bersyarat yang diterima Andi Putra.

Rizqi memastikan seluruh persyaratan sudah dipenuhi sebelum akhirnya pembebasan Andi Putra disetujui.

"Untuk persyaratan, yang jelas jika sudah menjalani setengah masa pidananya, wajib kita usulkan. Pembebasan bersyaratnya pas di 2/3 masa hukuman," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (17/1/2024).

Disebutkannya, dalam hal ini juga harus ada penjamin dari pihak keluarga inti Andi Putra, istri atau orangtua.

Rizqi juga memastikan Andi Putra sudah membayar kewajibannya sebagaimana putusan hakim. Pihaknya sudah mengecek langsung bukti kwitansi pembayaran denda.

Namun walaupun telah bebas, Andi Putra masih berkewajiban untuk melakukan wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru.

"Karena dia menjalani pembebasan bersyarat ini masih ada sisa hukuman pidananya. Belum bebas murni. Kurang lebih masih tersisa 1 tahun 4 bulan 6 hari lagi sisa pidananya," ungkap Rizqi.

Selain itu, pembebasan Andi Putra bisa saja dicabut apabila selama menjalani pembebasan bersyarat melakukan kesalahan baik yang sama atau berbeda.

"Artinya selama menjalani PB dia harus berkelakuan baik, sesuai syarat yang berlaku," tuturnya.

Saat dikeluarkan dari Rutan Andi Putra dijemput oleh pihak keluarganya. Namun Rizqi tak mendapat informasi kemana Andi Putra setelah mendapat PB dan keluar Rutan pada hari ini.

"Tadi sempat saya tanya katanya tidak langsung balik, tapi tidak tahu kemana," lanjut Rizqi.

Menurutnya, selama masa pembebasan bersyarat Andi Putra akan diawasi oleh pihak Bapas Pekanbaru. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak