Perjalanan Firli Bahuri di KPK yang Selalu Diwarnai Kontroversi

Perjalanan Firli Bahuri di KPK memang sarat kontroversi.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 21 Desember 2023 | 20:08 WIB
Perjalanan Firli Bahuri di KPK yang Selalu Diwarnai Kontroversi
Ilustrasi Firli Bahuri (tengah). Kontroversi Firli Bahuri di KPK. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraRiau.id - Firli Bahuri resmi mundur dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (21/12/2023) malam.

"Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," kata Firli Bahuri di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK.

Perjalanan Firli Bahuri di KPK memang sarat kontroversi. Saat menjadi Deputi Penindakan KPK, Firli pernah melakukan pelanggaran etik berat.

Setidaknya ada tiga kasus yang membuat Firli divonis melakukan pelanggaran etik berat. Pertama terjadi pada 12 dan 13 Mei 2019. Kala itu Firli bertemu mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang.

Baca Juga:Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak Hakim, Novel Baswedan Minta Polda Metro Jaya Penjarakan Firli

Pertemuan itu terjadi di saat KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.

Kasus kedua saat Firli Bahuri menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK Pada 8 Agustus 2018.

Ketiga, adalah pertemuan Firli dengan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018. Firli mengaku hadir atas undangan rekannya lalu bertemu dengan seorang ketua umum partai politik.

Walau dinyatakan melanggar etik, nyatanya Firli Bahuri terpilih sebagai Ketua KPK pada 13 September 2019. Firli dipilih oleh seluruh anggota Komisi III DPR yang mengikuti voting.

Terpilihnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK mengundang reaksi dari publik. Publik menilai Firli tak pantas memimpin lembaga antirasuah itu.

Baca Juga:Profil dan Harta Abdul Gani Kasuba yang Kena OTT KPK, Pernah Dukung Ganjar Presiden

Di saat menjadi Ketua KPK, Firli Bahuri diduga menyingkirkan 57 pegawai KPK yang terkenal berdedikasi dalam pemberantasan korupsi seperti Novel Baswedan dkk.

Pada 2020, Firli melakukan pelanggaran etik karena menggunakan helikopter dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan.

Firli pun dinyatakan melanggar etik oleh Dewas KPK. Namun, Firli hanya dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II.

Firli juga diduga terlibat pembocoran dokumen penanganan kasus korupsi di Kementerian ESDM. Dewas KPK menyatakan tidak terdapat cukup bukti pelanggaran etik dengan terlapor Firli.

Kontroversi lainnya adalah saat Firli Bahuri menemui Gubernur Papua Lukas Enembe, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Kedatangan Firli Bahuri dalam rangka meminta keterangan Lukas Enembe terkait tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

Yang terakhir adalah pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan pihak terkait perkara di KPK. Firli diduga melakukan pemerasan tehadap SYL.

"Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi, dan suap," kata Firli Bahuri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak