SuaraRiau.id - Ketua KPK Firli Bahuri dikabarkan menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri sesuai permintaan bersangkutan terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri diperiksa sebagai saksi oleh tim gabungan penyidik dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan jika pemeriksaan di Bareskrim Polri setelah sebelumnya menerima surat dari Pimpinan KPK tersebut tertanggal 23 Oktober 2023, yang ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya selaku penyidik.
"Pada pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI, Saudara FB sebagai Saksi (merujuk surat panggilan penyidik sebelumnya) dapat dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri, " kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Selasa (24/10/2023).
Dia menjelaskan telah menindaklanjuti permintaan dimaksud dengan berkoordinasi dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri untuk melaksanakan pemeriksaan atau permintaan dari ketua KPK tersebut.
"Penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI adalah penyidik gabungan (Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri), " ujar Ade Safri.
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil ulang pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Selasa (24/10/2023).
"Untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade Safri, Jumat (20/10/2023).
Ade menjelaskan atas ketidakhadiran saksi FB dimaksud, penyidik telah membuatkan kembali surat panggilan terhadap dalam kapasitas saksi.
"Untuk surat panggilan ulang tersebut sudah dikirimkan pada hari ini Jumat, tanggal 20 Oktober 2023 ke Kantor KPK RI (telah diterima di kantor KPK RI pukul 14.30 WIB)," katanya.
Ade Safri menambahkan Firli tak menghadiri pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL Jumat (20/10/2023).
Dia meminta penjadwalan ulang lantaran alasan dinas dan baru menerima surat pemanggilan.
Ia menjelaskan, pada Jumat (20/10/2023), staf fungsional Biro Hukum KPK RI menyampaikan surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya tentang permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi FB Ketua KPK. (Antara)