Pada 2020, Firli melakukan pelanggaran etik karena menggunakan helikopter dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan.
Firli pun dinyatakan melanggar etik oleh Dewas KPK. Namun, Firli hanya dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II.
Firli juga diduga terlibat pembocoran dokumen penanganan kasus korupsi di Kementerian ESDM. Dewas KPK menyatakan tidak terdapat cukup bukti pelanggaran etik dengan terlapor Firli.
Kontroversi lainnya adalah saat Firli Bahuri menemui Gubernur Papua Lukas Enembe, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Kedatangan Firli Bahuri dalam rangka meminta keterangan Lukas Enembe terkait tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
Yang terakhir adalah pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan pihak terkait perkara di KPK. Firli diduga melakukan pemerasan tehadap SYL.
"Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi, dan suap," kata Firli Bahuri.