SuaraRiau.id - Sebanyak 23 warga kota Jambi menjadi korban investasi bodong dengan modus mengajukan kredit mobil dengan skema penyewaan. Akibat investasi bodong ini, puluhan warga tersebut mengalami rugi sampai dengan Rp13 miliar.
Polda Jambi pun menyelidiki kasus dugaan investaasi bodong dengan modus mengajukan kredit mobil diinvestasikan dengan skema penyewaan.
Direktur Ditreskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti pemeriksaan atas dugaan kasus penipuan investasi bodong tersebut.
Sebagai informasi terdapat 23 orang warga Kota Jambi yang menjadi korban penipuan tersebut dengan total kerugian mencapai Rp13 miliar.
Baca Juga:Viral Lulusan IPDN Riau Batal Dilantik Jadi Staf Kemendagri, Diduga Digeser Anak Pejabat BKD
"Kami sudah menerima laporannya dan sedang diselidiki, untuk perkembangan selanjutnya jika terbukti adanya dugaan pidana maka pastinya akan kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata dia. Sebelumnya, ada sebanyak 21 warga Kota Jambi diduga menjadi korban investasi bodong dengan modus mengajukan kredit mobil untuk diinvestasikan dengan skema penyewaan. Kemudian pada 8 November, bertambah dua orang korban lagi sehingga menjadi 23 orang.
Kuasa hukum korban Beni Ari Feriadi mengatakan dengan adanya laporan dari korban ini pihaknya berharap kasus investasi bodong menjadi atensi bagi Polda Jambi.
Ia menyebutkan jika tidak menutup kemungkinan masih terdapat korban lainnya yang belum membuat laporan. "Disinyalir, masih ada korban lainnya yang belum berani membuat laporan. Apabila masih ada jangan takut untuk melapor ke Polda Jambi," kata dia.
Terdapat 34 mobil para korban yang sudah diberikan kepada pelaku, dalam melakukan aksinya pelaku memberikan iming-iming bonus sebesar Rp2 juta kepada korban.
Pengakuan korban, bahwa pelaku mengatakan bahwa mobil-mobil tersebut akan disewakan ke beberapa perusahaan. [ANTARA]
Baca Juga:Laporkan KDRT ke Polda Riau, Ibu Bhayangkari Ngaku Diteror Nomor Tak Dikenal