"Saksi tak menemukan identitas korban. Namun, dari pakaiannya bahwa korban berjenis kelamin perempuan," sebut Kapolres Dody.
Mendapat laporan warga, petugas kemudian bergerak menyelidiknya.
Ternyata, sebelum penemuan mayat, pada Kamis (2/11/2023) malam, seorang warga bernama Rima Andika melaporkan bahwa adik kandungnya, Lily Suryani Ningsih telah hilang kontak.
Dalam pengakuannya, keluarga mengetahui jika Lily pergi bersama lelaki teman dekatnya, Zulkifli.
Petugas melakukan olah TKP dan melakukan indentifikasi dan otopsi terhadap kerangka manusia tersebut di RSUD Indrasari Pematang Reba. Dan benar saja, kerangka manusia tersebut adalah Lily Suryani Ningsih.
Polisi kemudian mencari keberadaan Zulkifli di kontrakan pelaku, namun ternyata dia tidak ada. Kepada polisi, pelaku mengakui telah membunuh korban.
Lily yang sudah tak berdaya dibuang ke dalam semak belukar. Sementara pelaku membawa kabur sepeda motor, handphone dan dompet milik korban.
Zulkifli dijerat dengan Pasal 340 Subider 338 jo Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Antara)