Digaji dari APBD, Staf Ahli DPRD Riau yang Nyaleg Wajib Mengundurkan Diri

Ilham menjelaskan bahwa masih ada peluang bagi caleg tersebut untuk disengketakan oleh Bawaslu.

Eko Faizin
Selasa, 07 November 2023 | 15:51 WIB
Digaji dari APBD, Staf Ahli DPRD Riau yang Nyaleg Wajib Mengundurkan Diri
Kantor DPRD Riau. [Dok web DPRD Riau]

Lebih lanjut, Ilham menjelaskan bahwa masih ada peluang bagi caleg tersebut untuk disengketakan oleh Bawaslu.

Apabila setelah pengumuman DCT, ada laporan terkait caleg belum mengundurkan diri dari profesinya yang digaji oleh negara.

"Setelah DCT diumumkan, kemudian ada laporan setelah ini, ada peluang. Dalam 3 atau 4 jam setelah KPU umumkan DCT, ada laporan, bisa disengketakan oleh Bawaslu. Tapi kami KPU tidak bisa lagi mencoret karena kami sudah pleno," terang Ilham.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini