SuaraRiau.id - Sosok HM Fadillah Akbar (HMF) resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Ia merupakan tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok Indragiri Hilir pada 2012 silam.
HM Fadillah Akbar merupakan Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ), perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. Ada juga tersangka lain yakni Budhi Syaputra (BS) yang merupakan mantan Direktur PT BRJ.
Keduanya dipanggil pada Kamis (7/9/2023), pernah dipanggil sebagai sebagai saksi. Namun saat itu hanya Budhi yang hadir memenuhi panggilan penyidik, sementara HM Fadillah mangkir.
Di hari yang sama, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka, dan langsung menahan Budhi Syaputra di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto membenarkan jika Korps Adhyaksa menetapkan HM Fadillah sebagai buronan.
"Benar. Yang bersangkutan (Fadillah) ditetapkan sebagai DPO Kejati Riau Nomor : PRINT-01/L.4.5/FD.1/TAP.DPO/10/2023 tertanggal 19 Oktober 2023," kata Bambang, Rabu (1/11/2023).
Ia menerangkan jika foto dan identitas DPO pun telah disebar.
Bambang menjelaskan bahwa Fadillah merupakan pria yang lahir di Tembilahan pada 23 April 1975. Fadillah merupakan warga Jalan Lingkar II Nomor 20A RT 003 RW 002 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan.
HM Fadillah memiliki ciri-ciri tinggi badan ± 165 centimeter, kulit sawo matang, bentuk muka oval dan berambut ikal.
"Pekerjaan wiraswasta (Direktur PT Bonai Riau Jaya)," ungkap Bambang.