- Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 8 Maret 2026.
- Disnaker Pekanbaru meminta THR dibayarkan penuh kepada pekerja.
- Perusahaan diharapkan memenuhi kewajibannya di momen Lebaran ini.
SuaraRiau.id - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 dipastikan lebih cepat karena perusahaan diwajibkan merampungkan pembayaran paling lambat 8 Maret 2026.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru menyatakan pembayaran THR berbeda dari tahun sebelumnya yang dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal menegaskan kepada perusahaan di wilayahnya untuk segera menunaikan kewajiban THR dan dilarang dicicil.
"THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," tegasnya, Senin (2/3/2026).
Untuk tahun ini, Disnaker Pekanbaru berkomitmen meningkatkan pengawasan guna memastikan tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mencicil pembayaran THR.
Jamal juga mengingatkan para pengusaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga hak-hak pekerja tetap terpenuhi.
Dia menjelaskan, percepatan jadwal pembayaran THR tahun 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Aturan tersebut menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan secara utuh dan tepat waktu oleh perusahaan.
Berkaca dari tahun lalu, Jamal mengakui masih terdapat laporan terkait perusahaan yang terlambat membayarkan THR. Namun, seluruh laporan tersebut telah ditindaklanjuti hingga perusahaan memenuhi kewajibannya.
"Setelah kami hubungi pihak perusahaan, permasalahannya hanya keterlambatan pembayaran dan sudah diselesaikan," tegas Jamal.