- Polda Riau membekuk 15 orang sindikat perburuan gading gajah sumatera.
- Dari belasan tersangka yang ditangkap, 1 merupakan otak pelaku kejahatan.
- Pelaku selama ini dikenal sebagai buronan dengan kasus yang sama.
SuaraRiau.id - Polda Riau akhirnya mengamankan FA (62), tersangka utama dalam kasus perburuan gading gajah di kawasan hutan tanaman industri PT RAPP, Kabupaten Pelalawan yang terjadi beberapa waktu lalu.
FA selama ini merupakan buronan kelas kakap kasus yang sama, yakni perburuan gading gajah di sejumlah wilayah Riau, yakni Bengkalis, Pelalawan, Indragiri Hulu bahkan hingga ke Jambi sejak 2015.
"FA yang menjadi donatur bagi ekeskutor yang bertugas membunuh gajah dan mengambil gadingnya. Kemudian FA menjual lagi gading itu dengan harga yang lebih mahal," kata Direskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (3/3/2026).
Kini, pelarian FA terhenti di tangan personel Polda Riau. Tersangka diringkus bersama 14 orang lainnya yang merupakan sindikat perdagangan gading gajah sumatera.
"Dulu dia satu kelompok dengan pelaku perburuan gajah yang lama yakni inisial A. Tapi pada tahun 2024, dia buat kelompok baru, kelompok inilah yang membunuh gajah dan mengambil gadinya di areal konsesi hutan akasia Pelalawan," ujar Ade.
Ade menyampaikan, selain FA ada 14 orang lainnya yang ditangkap di antaranya RA (31), JM (44), SM (41), SM (41), HY (74), AB (56), LK (43), SL (43).
Kemudian, 7 pelaku lainnya ditangkap di wilayah pulau Jawa, berinisial AR (39), AC (40), FS (43) ME (49), SA (39), JS (47) dan HA (42).
"Kasus bermula pada 25 Januari 2026 di hutan akasia Pelalawan. AN (DPO) orang suruhan FA, mengeksekusi seekor gajah dengan dua tembakan tepat di kepala, sebuah tindakan keji yang diikuti dengan pemotongan paksa bagian kepala gajah menggunakan kapak dan pisau oleh tersangka RA," kata Ade.
Proses mutilasi ini berlangsung selama lima jam hingga malam hari, sebelum akhirnya RA menghubungi FA untuk menyerahkan gading seberat 7,6 kg yang telah direnggut dari sang raksasa rimba.
Dua hari berselang, transaksi pertama terjadi di Kecamatan Pangkalan Lesung ketika FA membeli gading tersebut seharga Rp30.000.000.
Guna menyamarkan jejak, FA memotong gading tersebut menjadi empat bagian di halaman belakang rumahnya.
Atas perintah HY, gading tersebut kemudian dikirim dari Pekanbaru menuju Padang menggunakan jasa travel, di mana FA meraup keuntungan besar dengan nilai pembayaran mencapai Rp76.000.000.
"Pada 29 Januari, HY menawarkan barang tersebut kepada AR seharga Rp94.875.000 dan meminta bantuan AB untuk mengirimkannya melalui Kargo Bandara Minangkabau menuju Jakarta," ucap Ade Selasa (3/3/2026).
Tragedi terbaru ini seolah membuka kembali luka lama perburuan gajah di Riau yang pernah mencapai puncaknya pada tahun 2015 dengan catatan sembilan kematian gajah menurut data WWF.
Kasus serupa di masa lalu sering kali bermuara pada nama yang sama, yakni Ari, seorang pemburu spesialis yang dikenal sangat licin.