Para Terdakwa Korupsi Masjid Senapelan Pekanbaru Divonis 4-7 Tahun Penjara

Tiga terdakwa dihukum empat tahun hingga tujuh tahun penjara, sementara satu terdakwa dihukum lebih tinggi.

Eko Faizin
Rabu, 01 November 2023 | 07:43 WIB
Para Terdakwa Korupsi Masjid Senapelan Pekanbaru Divonis 4-7 Tahun Penjara
Ilustrasi vonis terdakwa kasus korupsi Masjid Senapelan Pekanbaru. [unsplash.com/Sasun Bughdaryan]

Proyek ini dimenangkan CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54 dan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 3 Agustus hingga 30 Desember 2021.

Pada tanggal 20 Desember 2021, Syafri Yafis selaku PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen.

Bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen, namun yang dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.

Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen atau kekurangan volume pekerjaan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini