Terungkap, Muhammad Adil Minta Jatah Rp25 Juta Setiap Dinas ke Luar Kota

Pengakuan Tarmizi, sejak Juni 2022 hingga April 2023 telah menyerahkan Rp1,9 miliar kepada Adil.

Eko Faizin
Rabu, 25 Oktober 2023 | 16:28 WIB
Terungkap, Muhammad Adil Minta Jatah Rp25 Juta Setiap Dinas ke Luar Kota
Tersangka Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil mengenakan rompi tahanan usai dihadrikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraRiau.id - Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil ternyata meminta 25 juta untuk setiap perjalanan dinas. Selain meminta potongan 10 persen dari pencairan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU).

Hal tersebut terungkap dari keterangan Plt Kabag Umum Meranti, Tarmizi saat sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (25/10/2023).

Tarmizi dalam kesaksiannya, mengaku menerima perintah dari M Adil untuk menyerahkan Rp300 juta tiap GU cair.

"Pak Bupati bilang 'Setiap GU cair, bantu-bantu Rp300 juta ya.' Untuk kegiatan bupati," katanya dikutip dari Antara.

Padahal biaya makan serta minum untuk Adil telah dianggarkan, di luar dari uang yang diminta tersebut.

Tarmizi menyebut jika saat mendengar hal itu ia sempat merasa jumlah tersebut terlalu berat. Namun Adil tak peduli dan mengatakan 'Pandai-pandailah'.

Pengakuan Tarmizi, sejak Juni 2022 hingga April 2023 telah menyerahkan Rp1,9 miliar kepada Adil.

"Uang tersebut saya serahkan dalam bentuk tunai di rumah dinas Pak Bupati," ujar Tarmizi.

Tak berhenti di sana, selain pemotongan UP dan GU, ia memberikan Rp25 juta setiap perjalanan dinas Adil ke luar kota. Hal itu dilakukannya sesuai perintah Bupati nonaktif Meranti tersebut.

Senada itu, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir sebagai saksi dalam persidangan ini juga mendapatkan perintah menyerahkan potongan sebesar 10 persen dari tiap UP dan GU yang telah cair untuk Adil.

Diketahui, Muhammad Adil didakwa JPU KPK atas tiga tindak pidana korupsi (TPK) pada tahun 2022 hingga 2023. Perbuatan itu bekerja sama dengan Kepala BPKAD Meranti, Fitria Nengsih dan audit BPK Riau, M Fahmi Aressa.

Tiga kasus itu ialah pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp17.280.222.003,8.

Kemudian TPK penerimaan fee jasa travel umrah, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Meranti. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini