Tersangka diduga melakukan sejumlah kejahatan tindak pidana seperti penistaan agama, penyebaran berita bohong, pelecehan terhadap anak hingga penyalahgunaan narkoba pada 2022 lalu.
Penangkapan WAM tersebut berawal dari laporan sang istri yang sudah tidak dinafkahi selama tiga tahun.
Pelaku diamankan di sebuah sekolah swasta oleh Ditreskrimum Polda Riau di daerah Tiga Juhar, Sumatera Utara yang berbatasan dengan Provinsi Aceh. (Antara)