SuaraRiau.id - Perkara Kapolsek Bungaraya, Siak yang membawa tahanan kasus korupsi keluar sel untuk melihat kebun sawit menuai sorotan.
Buntut dari itu, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak memindahkan tahanan bernama Suparmin dari sel Polsek Bungaraya ke rumah tahanan (rutan) Polres Siak.
Kepala Kejari Siak Tri Anggoro Mukti mengatakan dirinya langsung memimpin pemindahan tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi lagi kejadian tahanan titipan Korps Adhyaksa tersebut keluar sel tanpa koordinasi.
"Iya benar, demi keamanan dan tidak terjadi lagi kejadian serupa," ujar Mukti dikutip dari Antara, Rabu (18/10/2023).
Jaksa Penyidik Kejari Siak sebelum pemindahan, Rabu (18/10) pukul 15.00 WIB, melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka Suparmin di Puskesmas Bungaraya.
Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh Kejari Siak. Pertama dilakukan pada Selasa (17/10/2023) lalu juga di Puskesmas Bungaraya usai ramai pemberitaan Suparmin keluar sel ditemani Kapolsek Bungaraya, AKP Selamet.
"Berdasarkan pemeriksaan Selasa itu Dokter Puskesmas Bungaraya menyatakan kondisi Suparmin tidak ada dalam keadaan darurat atau gawat sehingga tidak membutuhkan rawat inap," ujar Mukti.
Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan kabar Kapolsek Bungaraya yang membawa keluar tahanan kasus korupsi Suparmin dengan mobil, Sabtu (14/10/2023). Informasi tersebut beredar di aplikasi percakapan.
Berdasarkan foto dan video tersebar di aplikasi perpesanan dan media sosial terlihat Suparmin mengenakan sarung dan baju kaos tanpa diborgol.
Awalnya, Suparmin yang merupakan ASN di Dinas Pertanian Siak ini mengaku sakit sehingga dibawa ke RSUD Tengku Rafian Siak, namun dikatakan tutup.
Setelah itu mereka pergi ke kebun sawit yang dikatakan milik Suparmin di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak.
Suparmin ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan tahun 2021. Dia jadi tersangka bersama enam orang lainnya. (Antara)