Buntut Kapolsek Bawa Tahanan Keluar Sel, Kapolda Riau: Tindak Sesuai Aturan Berlaku!

Ia telah meminta pihak Kriminal Khusus dan Propam untuk menyelidiki perkara tersebut.

Eko Faizin
Selasa, 17 Oktober 2023 | 20:54 WIB
Buntut Kapolsek Bawa Tahanan Keluar Sel, Kapolda Riau: Tindak Sesuai Aturan Berlaku!
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal. [Suara.com/Arga]

SuaraRiau.id - Kapolsek Bungaraya, Siak, AKP Selamet membuat heboh usai dikabarkan membawa seorang tahanan kasus dugaan korupsi keluar sel pada Sabtu (15/10/2023).

Terkait ini, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal menyebutkan akan menindak Kapolsek Bungaraya jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

"Diduga Kapolsek mengajak salah satu tahanan titipan jaksa cek kebun. Saya sudah minta selidiki. Apabila terbukti ada pelanggaran disiplin atau kode etik profesi, tindak sesuai aturan berlaku," kata Kapolda Iqbal, Selasa (17/10/2023).

Iqbal mengungkapkan bahwa usai mendapatkan laporan itu, ia telah meminta pihak Kriminal Khusus dan Propam untuk menyelidiki perkara tersebut.

Diketahui sebelumnya, Kapolsek Bungaraya, AKP Selamet membawa keluar tahanan korupsi bernama Suparmin untuk melihat kebun sawit sang tersangka di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak.

Suparmin merupakan aparatur sipil negara di Dinas Pertanian Siak. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan pupuk subsidi bersama enam orang lainnya di Kecamatan Kerinci Kanan tahun 2021.

Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi menyatakan jika tim Propam Polres Siak melakukan pemeriksaan terhadap AKP Selamet.

"Iya betul, sementara ini masih dalam pemeriksaan Propam," AKBP Asep, Senin (16/10/2023) malam.

Namun, pihaknya masih belum bisa memberikan keterangan terkait alasan Kapolsek Bungaraya tersebut membawa tahanan keluar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini