Tersangka Kasus Korupsi Baznas Dumai Bertambah, 2 Mantan Pengurus Ditahan

Keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi.

Eko Faizin
Minggu, 03 September 2023 | 15:52 WIB
Tersangka Kasus Korupsi Baznas Dumai Bertambah, 2 Mantan Pengurus Ditahan
Ilustrasi dugaan korupsi. [Fikry Anshor/Unsplash]

SuaraRiau.id - Tersangka kasus dugaan korupsi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai bertambah lagi dua orang, Jumat (1/9/2023) malam.

Dua mantan pengurus Baznas Dumai berinisial IE dan IJ itu ditahan lantaran terseret penyimpangan dalam pengelolaan keuangan tahun anggaran 2019-2021 lembaga tersebut senilai Rp1,4 miliar.

Kepala Kejari Dumai Agustinus Herimulyanto mengatakan jika penahanan itu setelah diperoleh cukup bukti turut serta menyalahgunakan kewenangan selama menjabat pengurus Baznas Dumai.

"Tersangka kita titip di Rutan Dumai untuk 20 hari ke depan sejak 1 September 2023 dan dapat diperpanjang untuk kepentingan proses penyidikan," terang Agustinus dikutip dari Antara.

Menurut dia, keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi, yakni turut serta melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan memperkaya atau menguntungkan orang lain yakni tersangka IS dan juga diri sendiri.

Sehingga total sudah tiga tersangka ditetapkan dari perkara ini. Akibatperbuatan bersama sama itu menimbulkan kerugian keuangan negara pada Baznas Kota Dumai sekitar Rp1,4 miliar selama kurun waktu Tahun 2019 hingga 2021 hasil penghitungan audit Inspektorat Kota Dumai.

"Untuk berapa besaran uang yang telah dinikmati dua tersangka ini masih akan dipastikan jaksa berdasarkan bukti diperoleh dalam penyidikan yang masih terus berproses," sebut Agustinus.

Pasal pokok yang akan diterapkan kepada para tersangka ini yaitu Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, pada 5 Agustus 2023 lalu jaksa penyidik Kejari Dumai juga telah menahan mantan Bendahara Baznas Dumai inisial IS yang lebih awal ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Tersangka IS diduga keras melakukan korupsi dengan modus operandi memotong uang kegiatan, dan membuat serta mencairkan dana penerima bantuan secara fiktif," ungkap Agustinus.

Dari keterangan tersangka diakui bahwa hasil korupsi telah digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain membeli mobil untuk kemudian direntalkan," sebutnya.

Kejaksaan akan melakukan upaya pengembalian kerugian negara Rp1,42 miliar dengan mengoptimalkan penelusuran aset dan penyitaan selama proses hukum berlangsung. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak