M Noer ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik meyakini seluruh bukti dan keterangan saksi diyakini sudah cukup sebagaimana tertuang dalam Pasal 184 KUHAP.
"Ditetapkan tersangka atas nama HM N dan JS," tegasnya.
"Terhadap yang bersangkutan sudah diberikan surat ketetapan sebagai tersangka dan pemanggilan sebagai tersangka," imbuh Bob Martin.