Hal tersebut dilakukan karena penegakan hukum itu adalah upaya yang terakhir dan sudah disampaikan ke tokoh masyarakat, LSM, Ormas bahwa tersangka sudah mengungkapkan rasa penyesalan dan mengakui kesalahannya dengan meminta permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Tentunya sebagai warga negara yang baik dan berada di tanah melayu melayu ini kami sampaikan tindakan persuasif dan dapat menerima permohonan maaf dari tersangka dan ke depan ini menjadi pelajaran bagi kita semua dengan menjaga nilai-nilai kebangsaan dan patriotisme dan tidak mencederai rasa cinta kepada NKRI.
Ditambahkan Kapolres dengan kejadian ini hendaknya dapat mengambil hikmah dan menghilangkan semua isu yang berkembang terkait SARA.
Namun, terkait mendiskreditkan terhadap seekor anjing dan pihaknya tidak melihat dari perkara tersebut akan tetapi dari unsur-unsur pasal yang disangkakan kepada tersangka. (Antara)