Kemudian harus menggunakan peralatan yang higienis, melalui tahap filtrasi (penyaringan), pembersihan kemasan atau tempat penampungan seperti jerigen dan dengan penutup yang bersih dan terjaga sanitasinya agar tidak terkontaminasi bakteri yang berbahaya bagi kesehatan.
Abdullah pun menyarankan agar masyarakat yang memiliki usaha air minum ini dapat membuat legalitas usahanya supaya aman dan dari dinas kesehatan dapat melakukan kontrol setidaknya enam bulan sekali. (Antara)