Peristiwa terjadi pada 2021, dan Polres Indragiri Hulu menerima laporan pada 2022 dan akhirnya terbongkar 2023.
Kompol Dwi mengatakan tersangka sakit hati sebab dimarahi korban karena memakai sepeda motor tanpa izin pemilik.
Tidak terima dimarahi, pelaku bersama rekannya mendatangi korban dan seolah mengajak memancang sawit. Namun, setelah tiba di kebun pelaku mengorok leher korban hingga meninggal.
Setelah itu, pelaku meninggalkan korban yang tergeletak dan menuju rumah milik korban mengambil barang berharga seperti mobil dan motor untuk dibawa kabur lalu dijual di Medan, Sumatra Utara. (Antara)