SuaraRiau.id - Seorang pria di Pekanbaru harus berurusan dengan polisi lantaran menyebarkan video tak senonoh mantan pacarnya di media sosial sejak Maret lalu.
Tak hanya menyebarkan video mesum di Instagram, tersangka berinisial MPA juga mengirimkannya ke orangtua korban.
"Penyebaran dilakukan di tiga akun Instagram dengan nama pengguna @xnxtention, @masihdewi12 dan @secureboy17. Semuanya adalah akun palsu yang dibuat pelaku," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian dikutip dari Antara, Selasa (11/7/2023).
Kombes Jefri menyebut bahwa berdasarkan pengakuan, pelaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati hubungan mereka diputuskan oleh korban.
Sebelum menyebarkan video tersebut, MPA sempat mengancam korban terlebih dahulu. Adapun tujuan penyebaran video tersebut agar korban merasa menyesal dan dapat kembali lagi melanjutkan hubungan dengan MPA.
"Pelaku sempat mengancam dan meminta korban untuk kembali bersamanya. Rekaman tersebut diambil saat mereka masih berpacaran," jelas Kapolresta.
Setelah serangkaian penyelidikan, MPA diringkus di rumahnya di Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Sumatera Barat, Kamis (6/7/2023).
Saat ditanyai, pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE, pasal 29 UU ITE, pasal 14 ayat 1 tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. (Antara)