Pria di Dumai Tawarkan Mantan Istri lewat MiChat Seharga Rp250 Ribu per Kencan

Polisi sendiri sudah mengamankan barang bukti berupa uang hasil prostitusi tersebut.

Eko Faizin
Minggu, 18 Juni 2023 | 17:29 WIB
Pria di Dumai Tawarkan Mantan Istri lewat MiChat Seharga Rp250 Ribu per Kencan
Ilustrasi prostitusi online. [Istimewa]

SuaraRiau.id - Seorang pria berinisial MI (19) ditangkap usai kedapatan menjual mantan istri berinisial WA (18) kepada pria hidung belang di sebuah wisma di Dumai.

Tersangka prostitusi online ini dibekuk Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Satreskrim Polres Dumai pada Jumat (16/5/2023) dini hari.

MI menawarkan mantan istrinya tersebut kepada lelaki hidung belang seharga Rp250 ribu. Setiap transaksi, tersangka mengeruk keuntungan pribadi sebesar Rp150 ribu.

"Tersangka berhasil kita amankan saat menjajakan mantan Istri ke pria hidung belang di Kamar 209 Wisma Cemara," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Sabtu (17/6/2023).

Polisi sendiri sudah mengamankan barang bukti berupa uang hasil prostitusi online tersebut.

"Tersangka mengambil keuntungan setiap transaksi," ujar Nandang.

Tersangka mengaku tidak memilki pekerjaan tetap. Sehingga, dia terpaksa menjual mantan istrinya melalui aplikasi MiChat.

Nandang mengungkapkan jika tersangka mendatangi korban yang sedang berada di Wisma lalu kemudian membuat kesepakatan dengan mencarikan tamu untuk melayani secara seksual dan meminta fee atau upah 50 persen.

"Pengakuan korban ada juga sebelum ini pernah dijual oleh 2 orang laki-laki bernama Arif dan Syahwal melalui aplikasi MiChat di wisma tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Nandang menjelaskan jika pengungkapan itu berawal dari adanya informasi yang mengatakan bahwa di Wisma Cemara ada dugaan TPPO yang dilakukan oleh tersangka.

"Dari informasi tersebut kemudian tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Dumai langsung menuju ke TKP dan menemukan tersangka saat berada di halaman Wisma Cemara, kemudian tim langsung mengamankan tersangka," ungkapnya.

Kata Nandang, tersangka menunjukkan kamar 209 di Wisma Cemara lalu ditemukan di dalam kamar tersebut korban serta 1 buah Kondom merk Sutra.

"Selanjutnya tersangka, korban dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Dumai guna pengusutan lebih lanjut," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak