Investasi Bodong Minuman Cimory-Sosis Kanzler, Polda Riau Sita Dua Bus

Dia menyebut bahwa MA merupakan seorang wanita pebisnis yang menjalankan usaha investasi

Eko Faizin
Minggu, 11 Juni 2023 | 17:35 WIB
Investasi Bodong Minuman Cimory-Sosis Kanzler, Polda Riau Sita Dua Bus
Ilustrasi uang investasi bodong. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

"MA melakukan transaksi keuangan baik berupa transaksi tunai maupun transfer ke rekening-rekening lain yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam kegiatan usaha investasi tersebut. Selanjutnya MA membeli harta kekayaan dari hasil dugaan penipuan itu," sebut Teddy.

Atas perbuatannya itu, MA dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. MA terancam dipenjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini