SuaraRiau.id - Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob Polda Riau yang bertugas di Rokan Hilir curhat dirinya dimutasi dan dimintai setoran uang oleh komandannya hingga mencapai Rp650 juta.
Keluh kesah Bripka Andry viral di media sosial beberapa waktu lalu. Dalam unggahannya itu, ia juga memposting bukti chat hingga tangkapan layar tranferan uang ke atasannya, Kompol Petrus Hottiner Simamora.
Terkait itu, Penyidik Bidang Propam Polda Riau hingga saat ini masih terus mendalami kasus dugaan setoran yang disebutkan oleh Bripka Andry.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mumin Wijaya menyebut saat ini Kompol Petrus serta tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat dalam kasus ini, sudah dilakukan penempatan khusus (Patsus) Propam Polda Riau sejak Kamis (8/6/2023).
"Penyidik masih terus mendalami kasus ini, Kompol P bersama bersama tujuh orang lainnya yang diduga terlibat sudah dipatsus sejak kemarin dan akan menjalani patsus selama 30 hari ke depan," ujar Nandang, Jumat (9/6/2023).
Ia menjelaskan jika Kompol Petrus ditahan oleh penyidik terkait pelanggaran kode etik menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan tugas kedinasan selama menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon).
"Sementara tujuh anggota Brimob masih didalami keterlibatannya dalam dugaan setoran yang disebutkan Bripka Andry Darma Irawan yang viral di media sosial tersebut," ungkap Nandang.
Lebih lanjut, ia juga menyatakan bahwa Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal telah memerintahkan penyidik Propam agar mengusut tuntas kasus setoran Bripka Andry ini.
“Kapolda Riau akan menindak tegas para anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran etik maupun lainnya,” kata Kombes Nandang.
Menurutnya, Kapolda Riau sudah mencopot jabatan Kompol Petrus Hottiner Simamora sebagai Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau.
"Kompol Petrus dan anggotanya sudah dimutasi ke Polda Riau dalam rangka pemeriksaan," kata Kabid.
Kombes Nandang menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan main-main dalam menindak anggota yang bermasalah, apalagi sampai merugikan masyarakat.
"Prinsipnya kami akan tindak tegas oknum yang menyalahi wewenang, sampai kode etik profesi. Kami juga akan mendalami pidananya terkait kasus ini," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, media sosial sempat dihebohkan pengakuan Anggota Brimob Polda Riau bernama Bripka Andry terkait setoran uang senilai Rp650 juta kepada atasannya Danyon B Pelopor Polda Riau Kompol Petrus.
Pada unggahan itu, Bripka Andry turut menyertakan bukti-bukti berupa percakapan dengan Kompol Petrus hingga bukti transferan uang.
Curhatan tersebut disampaikan Bripka Andry karena tak terima dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau.