Anggota Brimob Bongkar Atasan Minta Setoran Kini DPO, Polda Riau Ungkap Alasannya

Untuk itu, Bidpropam Polda Riau menerbitkan status DPO terhadap Bripka Andry.

Eko Faizin
Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:48 WIB
Anggota Brimob Bongkar Atasan Minta Setoran Kini DPO, Polda Riau Ungkap Alasannya
Polda Riau. [DEFRI CANDRA/Riau Online]

SuaraRiau.id - Kasus curhatan anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan yang mengaku dimutasi dan harus menyetor sejumlah uang ke komandannya terus menjadi sorotan.

Kabar terbaru, Bripka Andry masuk daftar pencarian orang (DPO) Bid Propam Polda Riau. Anggota Brimob yang bertugas di Rokan Hilir itu disebut tidak masuk dinas selama 57 hari dan mangkir dari panggilan untuk diperiksa.

Sejak dimutasi pada 3 Maret 2023, Bripka Andry tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri terhitung dari 7 Maret hingga saat ini 9 Juni 2023.

“Bripka A sudah 57 hari hingga saat ini telah meninggalkan tugas,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mumin Wijaya, Jumat (9/6/2023).

Nandang menjelaskan, pada umumnya jika anggota Polri tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai polisi selama tiga hari saja sudah termasuk pelanggaran disiplin.

Untuk kasus Bripka Andry sudah tidak masuk dinas melebihi 30 hari, sehingga termasuk ke pelanggaran kode etik. Bahkan, yang bersangkutan juga mangkir dari panggilan untuk diperiksa.

Untuk itu, Bid Propam Polda Riau menerbitkan status DPO terhadap Bripka Andry.

“Kami sudah melakukan panggilan beberapa kali terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Namun, yang berangkutan sampai saat ini tidak memenuhi panggilan. Saat ini Bripka A masih kami cari,” jelas Kombes Nandang.

Lebih lanjut, dia memastikan bahwa Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal berkomitmen menindak anggota bermasalah, apalagi sampai merugikan institusi Polri dan masyarakat.

“Kapolda Riau tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Baik etik maupun pelanggaran lainnya,” tegas Nandang.

Menurutnya, kasus Bripka Andry sudah diproses Propam Polda Riau sejak Maret 2023 lalu, sebelum Bripka Andry viral karena curiannya di media sosial.

“Sudah ditindak tegas oleh Kapolda Riau. Bahkan Kompol P juga sudah dimutasi dari jabatannya sebagai Danyon,” beber Nandang.

Tidak hanya dicopot, Kompol Petrus juga ditahan oleh Propam Polda Riau bersama 7 anggota Brimob lainnya.

Sementara Bripka Andry yang juga terlibat dalam kasus setoran R 650 juta belum dipatsus karena masih dicari oleh Propam Polda Riau.

“Seharusnya Bripka A juga dipatsus bersama 8 orang lainnya. Namun, yang bersangkutan masih kami cari hingga saat ini,” sebut Kombes Nandang.

Kapolda copot Kompol Petrus
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal sudah bertindak tegas sebelum kasusnya viral.

Kapolda Iqbal sebelumnya sudah mencopot Kompol Petrus Hottiner Simamora dari jabatan Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau.

Pencopotan jabatan itu berkaitan dengan anak buahnya Bripka Andry, yang menyebut dimintai setoran Rp650 juta oleh Kompol Petrus.

"Danyon (Kompol Petrus,red) dan anggotanya (Bripka Andry) telah dimutasi beberapa waktu lalu ya. Kasus keduanya sedang berjalan di Propam," ujar Kapolda pada Senin (5/6/2023).

Pencopotan Kompol Petrus dilakukan sejak Maret 2023 lalu setelah adanya laporan setoran tersebut. Bahkan, Petrus dan Andry sama-sama diproses jauh sebelum kasusnya viral di media sosial.

"Prinsipnya kami akan tindak tegas oknum yang menyalahi wewenang, sampai kode etik profesi. Kalau ada unsur pidana kita akan dalami, Kompol Petrus juga," tegas Irjen Iqbal.

Irjen Iqbal menjelaskan bahwa Bripka Andry tak pernah masuk kantor sejak dimutasi pada 3 Maret 2023 lalu. Bahkan, saat dipanggil Propam dia juga tak pernah datang.

"Bripka AD disersi sampai sekarang tak masuk dinas," ungkap Irjen Iqbal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini