Investasi Bodong Minuman Cimory-Sosis Kanzler, Polda Riau Sita Dua Bus

Dia menyebut bahwa MA merupakan seorang wanita pebisnis yang menjalankan usaha investasi

Eko Faizin
Minggu, 11 Juni 2023 | 17:35 WIB
Investasi Bodong Minuman Cimory-Sosis Kanzler, Polda Riau Sita Dua Bus
Ilustrasi uang investasi bodong. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraRiau.id - Polda Riau mengungkap kasus penipuan investasi bodong minuman Cimory dan sosis Kanzler dengan total kerugian yang diderita korban capai Rp51 miliar lebih.

Terbaru, polisi menyita dua bus dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penipuan investasi bodong tersebut.

"Sudah kita sita aset berupa 2 bus diduga hasil TPPU dugaan penipuan investasi Cimory dan sosis Kanzler," ujar Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo, Sabtu (10/6/2023)

Ia menjelaskan jika dalam kasus ini Subdit II Tindak Pidana Perbankan Reskrimsus Polda Riau menetapkan tersangka berinisial wanita berinisial MA (34).

"Dari rangkaian penyidikan, didapat sejumlah aset berupa 2 bus ini. Bus itu dibeli MA menggunakan uang hasil penipuan investasi Cimory dan sosis Kenzler," kata Teguh.

Dia menyebut bahwa MA merupakan seorang wanita pebisnis yang menjalankan usaha investasi penjualan produk minuman susu Cimory dan makanan sosis merek Kanzler di swalayan.

Bisnis MA meluas hingga ke beberapa daerah di Sumatra Barat (Sumbar), Lampung, Jambi, Riau dan Kepulauan Riau (Kepri).

Seiring dengan waktu, ternyata pelaku diduga melakukan penipuan. Seorang pemodal bernama Ela Diana kemudian melaporkan MA karena merasa dirugikan puluhan miliar.

"MA ditangkap karena melakukan penipuan berkedok investasi yang merugikan korban atau investor sebesar Rp51.248.000.500," ungkap Teddy.

Menurutnya, perbuatan MA menimbulkan kerugian korban. Lalu dari hasil penipuan itu, MA diduga hasil TPPU melalui transaksi-transaksi sebagai upaya untuk menyembunyikan, menyamarkan, atau menutupi harta kekayaan.

"Ma melakukan dugaan penipuan investasi itu sejak Desember 2020 hingga November 2021," jelasnya.

Ternyata, MA dilaporkan ke beberapa kesatuan polisi karena sejumlah pidana yang menjeratnya. Di antaranya, ke Polresta Pekanbaru, Ditreskrimum Polda Riau, dan Ditreskrimsus Polda Riau.

Untuk laporan dugaan penipuannya di Polresta Pekanbaru, perkara MA telah bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. MA dihukum pidana selama 3,5 tahun penjara.

Sementara laporan di Ditreskrimsus Polda Riau, dia dihukum penjara selama 4 tahun. Dia dinyatakan bersalah melakukan penipuan, dan mengakibatkan kerugian investor sebesar Rp51.248.000.500.

Saat ini, MA menghadapi kasus pencucian yang yang disidik Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau. Aset-asetnya disita demi penegakkan hukum atas laporan korban.

"MA melakukan transaksi keuangan baik berupa transaksi tunai maupun transfer ke rekening-rekening lain yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam kegiatan usaha investasi tersebut. Selanjutnya MA membeli harta kekayaan dari hasil dugaan penipuan itu," sebut Teddy.

Atas perbuatannya itu, MA dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. MA terancam dipenjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini