Kasus Komandan Minta Setoran: Danyon Brimob Ditahan, Bripka Andry Masuk DPO

Komjen Gatot mengatakan kasus tersebut sudah ditangani dan akan segera disidang.

Eko Faizin
Jum'at, 09 Juni 2023 | 15:44 WIB
Kasus Komandan Minta Setoran: Danyon Brimob Ditahan, Bripka Andry Masuk DPO
Ilustrasi anggota Brimob. [suara.com/Bagus Santosa]

Diketahui sebelumnya, media sosial sempat dihebohkan pengakuan Anggota Brimob Polda Riau bernama Bripka Andry terkait setoran uang senilai Rp 650 juta kepada atasannya Danyon B Pelopor Polda Riau Kompol Petrus.

Pada unggahan itu, Bripka Andry turut menyertakan bukti-bukti berupa percakapan dengan Kompol Petrus hingga bukti transferan uang.

Curhatan tersebut disampaikan Bripka Andry karena tak terima dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau.

Atas hal tersebut, Kompol Petrus kekinian telah dicopot dari jabatannya. Ia dicopot dalam rangka pemeriksaan.

"Kompol Petrus pun saat ini sudah dicopot jabatannya dalam rangka pemeriksaan," kata Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan, Senin (5/6/2023).

Johanes mengklaim masih mendalami kebenaran daripada pengakuan Bripka Andry terkait setoran tersebut. Sebanyak delapan saksi telah diperiksa menyangkut kasus tersebut.

"Kita sudah memeriksa 8 orang sebagai saksi. Jadi kasusnya sedang ditindak lanjuti. Terkait setoran ini masih didalami, nanti pembuktiannya ada disidang," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini