Kasus Komandan Minta Setoran: Danyon Brimob Ditahan, Bripka Andry Masuk DPO

Komjen Gatot mengatakan kasus tersebut sudah ditangani dan akan segera disidang.

Eko Faizin
Jum'at, 09 Juni 2023 | 15:44 WIB
Kasus Komandan Minta Setoran: Danyon Brimob Ditahan, Bripka Andry Masuk DPO
Ilustrasi anggota Brimob. [suara.com/Bagus Santosa]

SuaraRiau.id - Kasus curhat anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan masih menjadi sorotan. Ia mengaku dimutasi hingga menyebut dimintai setoran sejumlah uang oleh Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Manggala di Rokan Hilir.

Terbaru, Polda Riau menahan atasan Bripka Andry bernama Kompol Petrus setelah Danyon tersebut dicopot dari jabatannya.

Tak sendiri, Kompol Petrus ditahan bersama tujuh orang lainnya. Mereka telah menjalani proses kode etik terkait pelanggaran yang dilakukannya secara bersama-sama.

Penahanan Kompol Petrus Cs itu dilakukan Polda Riau usai kedatangan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono ke Riau. Penahanan tersebut akan berlangsung selama 30 hari ke depan.

Mengutip Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Komjen Gatot mengatakan kasus tersebut sudah ditangani dan akan segera disidang.

"Itu sudah ditangani di Propam. Sekarang diproses, nanti akan dilakukan sidang," kata Gatot saat peresmian masjid di Riau, Kamis (8/6/2023).

Sementara itu, saat ini Polda Riau masih melakukan pencarian kepada Bripka Andry yang berani membongkar aksi minta setoran sejumlah Rp650 juta yang dilakukan komandannya.

"Saat ini kita masih melakukan pencarian terhadap Bripka Andry dan kita sudah melakukan proses pemanggilan, tapi yang bersangkutan tidak hadir," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya.

Kombes Nandang mengatakan Bripka Andry masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Yang bersangkutan (Bripka Andry-red) masuk DPO," tegas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini