Datangi Kemendikbud, Ketua DPRD Siak Adukan soal Penempatan Guru PPPK

Beberapa poin penting dibahas, salah satunya terkait dilema penempatan PPPK.

Eko Faizin
Kamis, 25 Mei 2023 | 07:54 WIB
Datangi Kemendikbud, Ketua DPRD Siak Adukan soal Penempatan Guru PPPK
Ketua DPRD Siak Indra Gunawan dan anggota dewan lainnya menyambangi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). [Ist]

SuaraRiau.id - Ketua DPRD Siak Indra Gunawan bersama Ketua Komisi I Roby Cahyadi dan anggota dewan lainnya menyambangi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kedatangan para legislator Siak itu menanggapi kegelisahan para guru dan tenaga medis Siak yang lulus PPPK dalam penempatan kerjanya.

Mereka menceritakan kegelisahannya kepada Ketua DPRD Siak di mana penempatan kerjanya tak lagi bisa dekat dengan keluarga. Bagi yang bersuami istri harus dipisahkan oleh jarak lantaran penempatannya tak lagi di tempat yang sama.

Situasi seperti itu bikin Indra Gunawan terpanggil untuk mencarikan solusinya. Ia menyurati lalu berkunjung ke Kemendikbudristek.

"“Kami disambut Plt Sekretaris, Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Dr Praptono MEd,” jelas Ketua Indra Gunawan.

Beberapa poin penting dibahas, salah satunya terkait dilema penempatan PPPK.

Indra mendiskusikan tentang penentu penempatan bagi peserta yang lulus PPPK. Penentunya kepala daerah atau memang kementrian.

Pada momen itu, Indra menjelaskan kepada Dr Praptono bagaimana kondisi di daerah karena perihal penempatan PPPK itu.

Banyak keluarga yang awalnya harmonis dan bahagia, kini mesti terpisah, sepekan sekali baru ketemu. Hal itu terjadi, karena penempatan yang belakangan menjadi persoalan.

Kemendikbudristek melalui Plt Sekretaris, Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Dr Praptono MEd, mengeluarkan surat tanggapan usulan relokasi penempatan PPPK guru formasi 2022, dengan Nomor 2457/B1/GT.00.02/2023, tertanggal 14 Mei 2023.

Ada dua poin yang menjadi jawaban, pertama, penempatan dilakukan dengan memperhitungkan analisis beban kerja (ABK) berdasarkan dapodik. Karena itu, pemerintah daerah agar memastikan kesesuaian dapodik dengan kondisi riil di lapangan.

Poin kedua, pada prinsipnya pemerintah daerah sebagai PPK memiliki kewenangan untuk mendistribusikan atau menata penempatan guru PPPK setelah diangkat menjadi ASN. Surat tersebut ditandatangani Dr Praptono MEd.

“Saya berharap hal ini, dapat segera direalisasikan, sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah, sehingga tidak ada lagi keluhan,” ujar Indra.

Sebagai legislatif, dia sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak, perihal surat tanggapan dari Kemendikbudristek.

Indra Gunawan tak ingin berdiam diri melihat kondisi yang ada di masyarakat, terutama perihal penempatan PPPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini