Ada dua poin yang menjadi jawaban, pertama, penempatan dilakukan dengan memperhitungkan analisis beban kerja (ABK) berdasarkan dapodik. Karena itu, pemerintah daerah agar memastikan kesesuaian dapodik dengan kondisi riil di lapangan.
Poin kedua, pada prinsipnya pemerintah daerah sebagai PPK memiliki kewenangan untuk mendistribusikan atau menata penempatan guru PPPK setelah diangkat menjadi ASN. Surat tersebut ditandatangani Dr Praptono MEd.
“Saya berharap hal ini, dapat segera direalisasikan, sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah, sehingga tidak ada lagi keluhan,” ujar Indra.
Sebagai legislatif, dia sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak, perihal surat tanggapan dari Kemendikbudristek.
Indra Gunawan tak ingin berdiam diri melihat kondisi yang ada di masyarakat, terutama perihal penempatan PPPK.
Apapun ceritanya, ia mesti mendapatkan jawaban yang konkret, sehingga dapat langsung direalisasikan dan membawa manfaat untuk PPPK.
Lebih jauh, Indra mengaku selalu berada di lapangan mendengarkan keluh kesah masyarakat, dengan koordinasi yang baik, antara pemerintah pusat dan daerah, kualitas pendidikan di daerah akan semakin baik.
Di sini kita tidak hanya cerita pembangunan fisik, bicara pendidikan tentu bicara pembangunan sumber daya manusia.
Pembangunan sumber daya manusia, tentu memerlukan tenaga pendidik yang tangguh dan penuh semangat serta berdedikasi.
Dengan penempatan yang disediakan disesuaikan dengan wewenang kepala daerah, diharapkan konsentrasi tenaga pendidik dalam mengajar tidak terpecah. Sebab, ketika konsentrasi terpecah antara keluarga yang jauh, karena sepekan sekali bertemu, tentu sangat riskan terhadap pembangunan sumber daya manusia menjadi lebih baik.