Bukannya Beri Contoh Baik, Kadinkes Kampar Malah Lakukan Pungli ke Bawahan

Tak tanggung-tanggung, uang hasil pungli dari sejumlah kepala Puskesmas yang terkumpul mencapai Rp100 juta.

Eko Faizin
Minggu, 14 Mei 2023 | 11:10 WIB
Bukannya Beri Contoh Baik, Kadinkes Kampar Malah Lakukan Pungli ke Bawahan
Ilustrasi uang Kadinkes Kampar terjaring OTT. [Freepik]

SuaraRiau.id - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kampar, Zulhendra Das'at pada Jumat (12/5/2023) malam.

Kadinkes Kampar diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Riau di rumahnya Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang Km 50 Desa Tanjung Berlaku, Kecamatan Kampar.

Tak sendiri, Kadinkes Kampar Zulhendra ditangkap Kepala Puskesmas (Kapus) Sibiruang berinisial MR. Uang tunai R 85 juta dalam kantong kresek turut disita sebagai barang bukti.

"Jadi, Kadinkes Kampar menyuruh Kapus Sibiruang meminta sejumlah uang pada masing-masing Kapus di Kabupaten Kampar untuk menyuap penyelenggara negara dalam kasus tindak pidana korupsi," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (14/5/2023).

Saat penangkapan, Kadinkes Kampar dan Kapus MR tengah menyerahkan uang tunai Rp85 juta dalam kantong kresek serta ada yang melalui rekening sebanyak Rp15 juta.

"Uang yang diminta MR ini beragam, mulai dari Rp 5 juta dan ada Rp 10 juta, namun sebagian Kapus masih ada yang belum menyerahkan," ujar Kombes Teguh.

Lebih lanjut, Teguh juga mengungkapkan jika MR kemudian mendatangi rumah Zulhendra untuk menyerahkan hasil pungli tersebut setelah uang terkumpul.

Tak tanggung-tanggung, uang hasil pungli dari sejumlah kepala Puskesmas yang terkumpul mencapai Rp100 juta.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana," sebut Teguh.

"Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tegas Teguh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini