Kadinkes Kampar Kena OTT Terkait Dugaan Korupsi, Uang Puluhan Juta Disita

Dalam OTT Kadinkes Kampar itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa uang.

Eko Faizin
Minggu, 14 Mei 2023 | 09:27 WIB
Kadinkes Kampar Kena OTT Terkait Dugaan Korupsi, Uang Puluhan Juta Disita
ilustrasi OTT Kadinkes Kampar. [Envato Elements]

SuaraRiau.id - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kampar Zulhendra Das'at diamankan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pada Jumat (12/5/2023) malam.

Kadinkes Kampar tersebut ditangkap Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di kediaman tersangka di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang Km 50 Desa Tanjung Berlaku, Kampar.

Dalam OTT Kadinkes Kampar itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa uang.

Penangkapan Zulhendra tersebut berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Dari informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan di Pekanbaru.

“Kadinkes ZD (Zulhendra Das'at) kami tangkap bersama orang kepercayaannya berinisial RA,” kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo kepada wartawan.

Kombes Teguh menyebutkan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan RA di Pekanbaru, saat sedang memungut uang dari para kepala puskesmas dari Kampar.

“Uang itu dikumpulkan kepada RA atas perintah Kadinkes,” ujar Teguh.

Setelah uang diterima dari para kepala puskesmas, kemudian RA berangkat ke rumah Kadinkes. Saat itu Tim Subdit III mengikuti RA. Setelah RA menyerahkan uang tersebut kepada Kadinkes, Tim langsung melakukan penangkapan.

Selain Kadinkes dan RA, sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 85 juta dan bukti transfer Rp 15 juta turut diamankan.

Seusai diperiksa di Polda Riau, diperoleh keterangan bahwa inisiatif pengumpulan uang yang dipungut kepada para Kepala puskesmas dilakukan oleh Kadinkes.

Kadinkes memerintahkan RA untuk mengkoordinir dan mengumpulkan uang tersebut.

“Besaran uang bervariasi. Ada yang Rp10 juta, ada Rp5 juta. Namun hingga saat diamankan, baru sebagian kepala puskesmas yang bersedia mengumpulkan uang,” paparnya.

Zulhendra diduga melalukan penyalahgunaan wewenang dan percobaan suap kepada penyelenggara negara.

Dia disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini