KPU Siak Bakal Gugurkan Partai Politik yang Mendaftar Lewati Batas Waktu

KPU Siak sejauh ini tidak ada menemukan kendala dalam internalnya untuk menyukseskan Pemilu 2024.

Eko Faizin
Sabtu, 13 Mei 2023 | 07:56 WIB
KPU Siak Bakal Gugurkan Partai Politik yang Mendaftar Lewati Batas Waktu
Ilustrasi partai politik. [Foto oleh Element5 Digital/Pexels]

Saat mengantar dokumen ke KPU Siak, tampak beberapa Bacaleg Nasdem turut mengantarkan seperti Wan Ibrahim yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perindag Siak, Anggota DPRD aktif Rusmin dan kader lainnya.

Tampak hadir juga, anak kepala dinas pendidikan Siak, Risa Oktaviana S.Sos, Msi yang turut bertarung pada Pileg 2024 untuk Provinsi melalui Partai Nasdem.

Di lokasi Risa mengaku bisa meraih suara banyak dan duduk di menjadi DPRD Provinsi.

"Insyaallah, bantu doa dan dukungannya, saya nomor urut 5 sesuai dengan nomor Partai Nasdem," ucap Risa gembira.

Kontributor : Alfat Handri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini