Kredit Fiktif Eks Pegawai Bank BUMN di Riau Terbongkar, Kerugian Capai Rp458 Juta

Tak tanggung-tanggung, akibat ulah pria berinisial RH itu total kerugian mencapai Rp 458.713.498.

Eko Faizin
Jum'at, 10 Maret 2023 | 18:22 WIB
Kredit Fiktif Eks Pegawai Bank BUMN di Riau Terbongkar, Kerugian Capai Rp458 Juta
Ilustrasi uang KUR fiktif. [Unsplash.com/Mufid Majnun]

SuaraRiau.id - Polda Riau mengamankan seorang mantan pegawai bank BUMN terkait dugaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif dengan 22 debitur atau nasabah topengan.

Tak tanggung-tanggung, akibat ulah pria berinisial RH itu total kerugian mencapai Rp 458.713.498.

Terungkapnya kasus ini berawal usai Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau menerima laporan salah satu korban, Muhammad Afdal pada Oktober 2022 lalu.

"RH ini memprakarsai proses pengajuan KUR dan disampaikan kepada 22 nasabah, namun digunakan identitas orang lain dengan perjanjian mereka dapat untung Rp 1,5 - Rp 2 juta," ujar Wadirkrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (10/3/2023).

Dari hasil penyelidikan, kasus ini dimulai pada pertengahan Februari 2020. Namun, M Afdal baru melaporkan pada Oktober 2022 lalu.

"Ketika itu, M Afdal ingin mengajukan Kredit Perumahan namun NIK-nya tercatat dalam OJK sebagai nasabah kolektif, atau macet dalam pembayaran KUR. Sehingga dirinya merasa heran dan melaporkan kejadian ini ke Polda Riau," lanjut Iwan.

Setelah serangkaian penyelidikan, RH ditangkap atas kasus KUR fiktif dengan 22 nasabah topengan. Saat ini kasus ini tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati Riau.

"Untuk kasus perbankan dengan tersangka RH sudah P21 dan berkas dinyatakan lengkap," ungkap Wadirkrimsus Polda Riau.

"Namun kita masih dalami ada kasus lain selain dugaan pidana perbankan, yakni dugaan penggelapan dan korupsi," sambung AKBP Iwan.

RH diduga menggelapkan uang nasabah Rp 458 juta. Polisi juga turut menyita beberapa dokumen penting lainnya serta print out buku rekening pelaku.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 UU Nomor 10 tahun 1998 perubahan Pasal 49 ayat II dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Denda minimal 10 miliar dan paling banyak 20 miliar," jelas dia.

News

Terkini

Pada riwayat lain, Rasulullah juga mengingatkan kita untuk menjaga hak orang lain.

Lifestyle | 08:27 WIB

Anto kemudian menyampaikan klarifikasinya terkait tas branded dan sepeda Brompton yang dipakai sang istri.

News | 06:48 WIB

Gubernur Syamsuar mengungkapkan bahwa peresmian jembatan ini menjadi hal yang ditunggu-tunggu masyarakat.

News | 17:51 WIB

Edi mengaku sebelumnya adalah seorang muslim dan sempat keluar Islam karena suatu alasan.

News | 12:41 WIB

Dalam video viral itu, pengunggah menyebut bahwa oknum yang mengaku petugas fogging tersebut kerap kali datang ke kantornya.

Lifestyle | 11:40 WIB

Dalam kesempatan itu, Arwin AS bercerita tentang bagaimana ia berjuang dan berkorban dalam membangun Siak.

News | 07:23 WIB

Terkait isu tersebut, Deswita akhirnya buka suara.

News | 12:33 WIB

Serma AW dan Sertu ES melakukan aksi perampokan bersama tiga warga sipil lainnya yang sudah ditangkap Polda Riau.

News | 12:00 WIB

Syamsuar mengaku mendengar masih ada sejumlah pungutan yang dilakukan saat PPDB Riau berlangsung.

News | 10:00 WIB

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto membenarkan adanya penggeledahan di Kantor Satpol PP tersebut.

News | 15:25 WIB

Belakangan, diketahui pelaku merupakan seorang oknum dosen di sebuah perguruan tinggi Kota Padang berinisial ZM.

Lifestyle | 14:46 WIB

Sehari sebelum aksinya di Pekanbaru, mereka melakukan penggambaran di sekitar TKP.

News | 10:39 WIB

Wahyu Kenzo yang merupakan crazy rich asal Surabaya itu ditangkap polisi.

News | 15:46 WIB

Di Kabupaten Siak terungkap pengakuan bahwa banyak kepsek dan PNS yang menjadi korban.

News | 15:11 WIB

Selain itu, untuk titik hotspot di Riau tercatat sebanyak 52 titik.

News | 10:21 WIB
Tampilkan lebih banyak