SuaraRiau.id - Polda Riau mengamankan seorang mantan pegawai bank BUMN terkait dugaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif dengan 22 debitur atau nasabah topengan.
Tak tanggung-tanggung, akibat ulah pria berinisial RH itu total kerugian mencapai Rp 458.713.498.
Terungkapnya kasus ini berawal usai Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau menerima laporan salah satu korban, Muhammad Afdal pada Oktober 2022 lalu.
"RH ini memprakarsai proses pengajuan KUR dan disampaikan kepada 22 nasabah, namun digunakan identitas orang lain dengan perjanjian mereka dapat untung Rp 1,5 - Rp 2 juta," ujar Wadirkrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (10/3/2023).
Dari hasil penyelidikan, kasus ini dimulai pada pertengahan Februari 2020. Namun, M Afdal baru melaporkan pada Oktober 2022 lalu.
"Ketika itu, M Afdal ingin mengajukan Kredit Perumahan namun NIK-nya tercatat dalam OJK sebagai nasabah kolektif, atau macet dalam pembayaran KUR. Sehingga dirinya merasa heran dan melaporkan kejadian ini ke Polda Riau," lanjut Iwan.
Setelah serangkaian penyelidikan, RH ditangkap atas kasus KUR fiktif dengan 22 nasabah topengan. Saat ini kasus ini tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati Riau.
"Untuk kasus perbankan dengan tersangka RH sudah P21 dan berkas dinyatakan lengkap," ungkap Wadirkrimsus Polda Riau.
"Namun kita masih dalami ada kasus lain selain dugaan pidana perbankan, yakni dugaan penggelapan dan korupsi," sambung AKBP Iwan.
RH diduga menggelapkan uang nasabah Rp 458 juta. Polisi juga turut menyita beberapa dokumen penting lainnya serta print out buku rekening pelaku.
- 1
- 2