Kredit Fiktif Eks Pegawai Bank BUMN di Riau Terbongkar, Kerugian Capai Rp458 Juta

Tak tanggung-tanggung, akibat ulah pria berinisial RH itu total kerugian mencapai Rp 458.713.498.

Eko Faizin
Jum'at, 10 Maret 2023 | 18:22 WIB
Kredit Fiktif Eks Pegawai Bank BUMN di Riau Terbongkar, Kerugian Capai Rp458 Juta
Ilustrasi uang KUR fiktif. [Unsplash.com/Mufid Majnun]

SuaraRiau.id - Polda Riau mengamankan seorang mantan pegawai bank BUMN terkait dugaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif dengan 22 debitur atau nasabah topengan.

Tak tanggung-tanggung, akibat ulah pria berinisial RH itu total kerugian mencapai Rp 458.713.498.

Terungkapnya kasus ini berawal usai Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau menerima laporan salah satu korban, Muhammad Afdal pada Oktober 2022 lalu.

"RH ini memprakarsai proses pengajuan KUR dan disampaikan kepada 22 nasabah, namun digunakan identitas orang lain dengan perjanjian mereka dapat untung Rp 1,5 - Rp 2 juta," ujar Wadirkrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (10/3/2023).

Dari hasil penyelidikan, kasus ini dimulai pada pertengahan Februari 2020. Namun, M Afdal baru melaporkan pada Oktober 2022 lalu.

"Ketika itu, M Afdal ingin mengajukan Kredit Perumahan namun NIK-nya tercatat dalam OJK sebagai nasabah kolektif, atau macet dalam pembayaran KUR. Sehingga dirinya merasa heran dan melaporkan kejadian ini ke Polda Riau," lanjut Iwan.

Setelah serangkaian penyelidikan, RH ditangkap atas kasus KUR fiktif dengan 22 nasabah topengan. Saat ini kasus ini tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati Riau.

"Untuk kasus perbankan dengan tersangka RH sudah P21 dan berkas dinyatakan lengkap," ungkap Wadirkrimsus Polda Riau.

"Namun kita masih dalami ada kasus lain selain dugaan pidana perbankan, yakni dugaan penggelapan dan korupsi," sambung AKBP Iwan.

RH diduga menggelapkan uang nasabah Rp 458 juta. Polisi juga turut menyita beberapa dokumen penting lainnya serta print out buku rekening pelaku.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 UU Nomor 10 tahun 1998 perubahan Pasal 49 ayat II dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Denda minimal 10 miliar dan paling banyak 20 miliar," jelas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini