Kredit Fiktif Eks Pegawai Bank BUMN di Riau Terbongkar, Kerugian Capai Rp458 Juta

Tak tanggung-tanggung, akibat ulah pria berinisial RH itu total kerugian mencapai Rp 458.713.498.

Eko Faizin
Jum'at, 10 Maret 2023 | 18:22 WIB
Kredit Fiktif Eks Pegawai Bank BUMN di Riau Terbongkar, Kerugian Capai Rp458 Juta
Ilustrasi uang KUR fiktif. [Unsplash.com/Mufid Majnun]

SuaraRiau.id - Polda Riau mengamankan seorang mantan pegawai bank BUMN terkait dugaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif dengan 22 debitur atau nasabah topengan.

Tak tanggung-tanggung, akibat ulah pria berinisial RH itu total kerugian mencapai Rp 458.713.498.

Terungkapnya kasus ini berawal usai Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau menerima laporan salah satu korban, Muhammad Afdal pada Oktober 2022 lalu.

"RH ini memprakarsai proses pengajuan KUR dan disampaikan kepada 22 nasabah, namun digunakan identitas orang lain dengan perjanjian mereka dapat untung Rp 1,5 - Rp 2 juta," ujar Wadirkrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (10/3/2023).

Dari hasil penyelidikan, kasus ini dimulai pada pertengahan Februari 2020. Namun, M Afdal baru melaporkan pada Oktober 2022 lalu.

"Ketika itu, M Afdal ingin mengajukan Kredit Perumahan namun NIK-nya tercatat dalam OJK sebagai nasabah kolektif, atau macet dalam pembayaran KUR. Sehingga dirinya merasa heran dan melaporkan kejadian ini ke Polda Riau," lanjut Iwan.

Setelah serangkaian penyelidikan, RH ditangkap atas kasus KUR fiktif dengan 22 nasabah topengan. Saat ini kasus ini tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati Riau.

"Untuk kasus perbankan dengan tersangka RH sudah P21 dan berkas dinyatakan lengkap," ungkap Wadirkrimsus Polda Riau.

"Namun kita masih dalami ada kasus lain selain dugaan pidana perbankan, yakni dugaan penggelapan dan korupsi," sambung AKBP Iwan.

RH diduga menggelapkan uang nasabah Rp 458 juta. Polisi juga turut menyita beberapa dokumen penting lainnya serta print out buku rekening pelaku.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 UU Nomor 10 tahun 1998 perubahan Pasal 49 ayat II dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Denda minimal 10 miliar dan paling banyak 20 miliar," jelas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini