Dua Polisi di Kuansing Diperiksa Propam Polda Riau, Buntut Dugaan Peras Warga

Dua anggota Polres Kuansing tersebut berinisial Bripka HK dan Briptu RN.

Eko Faizin
Kamis, 02 Maret 2023 | 12:04 WIB
Dua Polisi di Kuansing Diperiksa Propam Polda Riau, Buntut Dugaan Peras Warga
Markas Polda Riau. [DEFRI CANDRA /Riau Online]

SuaraRiau.id - Dua oknum polisi di Kuantan Singingi (Kuansing) diduga terlibat aksi pemerasan terhadap warga. Akibatnya mereka diperiksa Propam Polda Riau hari ini, Kamis (2/3/2023).

Dua anggota Polres Kuansing tersebut berinisial Bripka HK dan Briptu RN.

Menurut Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan, sebelumnya Bripka HK dan Briptu RN telah menjalani proses lidik.

"Dua anggota Polres Kuansing kemarin dalam proses lidik kebenaran dan hari ini (Kamis) diperiksa," ujar Johanes dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (2/3/2023).

Ia mengungkapkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Riau untuk memastikan adanya tindakan pemerasan terhadap warga.

"Kita cek dan periksa kebenarannya," sebut Johanes.

Untuk diketahui, Bripka HK dan Briptu RN merupakan anggota Satresnarkoba Polres Kuansing. Mereka diduga meminta uang Rp 50 juta kepada keluarga MD.

MD merupakan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Uang puluhan juta itu diminta sebagai jaminan untuk membebaskan satu unit mobil yang saat itu menjadi barang bukti dalam kasus narkoba itu.

Dari data yang dihimpun, kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial MD dan RF. Keduanya berhasil ditangkap pada 14 Januari lalu di Pekanbaru.

Pada 16 Januari 2023, orang tua pelaku MD diduga dihubungi oknum polisi dan diajak bertemu di Kedai Kopi Warkop Sehati, Teluk Kuantan.

Di sana diduga oknum diduga meminta uang sebesar Rp 50 juta sebagai jaminan pengambilan mobil yang menjadi barang bukti kasus narkoba. Kemudian, pada 10 Februari 2023 diduga Briptu RN mengembalikan uang Rp 50 juta tersebut kepada keluarga MD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini