Terdakwa Kasus Korupsi Pelabuhan Laut di Riau Kembalikan Rp983 Juta

Uang tersebut diserahkan di Kantor BRI Bagansiapiapi pada Senin (6/3/2023).

Eko Faizin
Selasa, 07 Maret 2023 | 14:27 WIB
Terdakwa Kasus Korupsi Pelabuhan Laut di Riau Kembalikan Rp983 Juta
Ilustrasi kasus korupsi. [Pixabay/Alex F]

SuaraRiau.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas pelabuhan laut Bagansiapiapi Rokan Hilir Riau tahun 2018 mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp983 juta.

Terdakwa bernama Nathanael Simanjuntak tersebut memberikan uang ratusan juta rupiah itu kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir.

Nathanael adalah Direktur PT Multi Karya Pratama yang merupakan penyedia atau pelaksana kegiatan proyek bermasalah itu.

Kasi Pidsus Kejari Rokan Hilir Herdianto menjelaskan bahwa terdakwa telah dijebloskan ke penjara setelah dijemput paksa di Jakarta oleh Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejari Rokan Hilir pada Oktober 2022.

Saat proses penyidikan, Nathanael pernah mengembalikan sebagian uang pengganti kerugian negara ke penyidik, yakni sebesar Rp500 juta.

Sementara temuan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan akuntan independen atas audit prosedur yang disepakati dan dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik adalah sebesar Rp1.483.335.260.

Terbaru, melalui perwakilan keluarganya Nathanael kembali mengembalikan uang Rp983 juta. Uang tersebut diserahkan di Kantor BRI Bagansiapiapi pada Senin (6/3/2023).

"Kami mengapresiasi iktikad baik dari terdakwa mengembalikan kerugian negara," ujar Herdianto dikutip dari Antara, Selasa (7/3/2023).

Ia mengungkapkan, dengan adanya pengembalian tersebut, maka kerugian keuangan negara dalam perkara itu telah pulih. Dimana total keseluruhan yang telah dikembalikan sama jumlahnya dengan temuan auditor, yakni sebesar Rp1.483.335.260.

"Proses persidangan terdakwa memang masih berlangsung. Namun, pengembalian kerugian negara yang dilakukan hari ini sudah sepenuhnya dikembalikan," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini