"Awalnya pelaku PA dan YY ini berniat mengambil handphone korban untuk menghilangkan barang bukti. Namun pelaku BP justru mengambil sepeda motor korban," jelas Raja.
Setelah mengetahui identitas pelaku, aparat kepolisian segera melakukan meringkus tiga pelaku tanpa perlawanan.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku disangkakan atas Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. (Antara)