Pria 61 Tahun Tewas usai Gituan dengan Selingkuhan di Kebun Sawit Rokan Hulu

Saat melakukan perbuatan tersebut, PM lemas serta kejang-kejang dan kemudian menimpa badan PA.

Eko Faizin
Senin, 27 Februari 2023 | 20:44 WIB
Pria 61 Tahun Tewas usai Gituan dengan Selingkuhan di Kebun Sawit Rokan Hulu
Ilustrasi hubungan badan. [Shutterstock]

"Awalnya pelaku PA dan YY ini berniat mengambil handphone korban untuk menghilangkan barang bukti. Namun pelaku BP justru mengambil sepeda motor korban," jelas Raja.

Setelah mengetahui identitas pelaku, aparat kepolisian segera melakukan meringkus tiga pelaku tanpa perlawanan.

Akibat perbuatannya ketiga pelaku disangkakan atas Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini