Kata Pengacara soal Vonis Mati Ferdy Sambo dan Penjara 20 Tahun untuk Putri Candrawathi

Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menyatakan bahwa kliennya sudah siap dengan risiko yang paling tinggi.

Eko Faizin
Selasa, 14 Februari 2023 | 09:28 WIB
Kata Pengacara soal Vonis Mati Ferdy Sambo dan Penjara 20 Tahun untuk Putri Candrawathi
Arman Hanis pengacara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo mengungkapkan perasaan kliennya usai sidang vonis di PN Jaksel pada Senin (13/2/2023). [Suara.com/Rakha]

SuaraRiau.id - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Terkait vonis mati tersebut, pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menyatakan bahwa kliennya sudah siap dengan risiko yang paling tinggi.

“Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi. Itu yang harus saya sampaikan. Karena dari persidangan, Ferdy Sambo juga sependapat dengan kami,” kata Arman Hanis dikutip dari Antara, Senin (13/2/2023) malam.

Meskipun demikian, Arman Hanis mengatakan, pihaknya tetap mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum lanjutan terkait dengan putusan dari majelis hakim.

“Intinya, dalam tingkat pertama ini, kita hormati (putusan hakim). Tetap kita hormati dan ada upaya hukum selanjutnya,” ucap dia.

Terkait dengan pidana penjara 20 tahun Putri Candrawathi, Arman Hanis menyampaikan rasa kekecewaannya. Bagi Arman Hanis, Putri Candrawathi merupakan seorang korban dalam kasus ini.

“Pastilah kecewa. Merasa, kok, Ibu Putri khususnya, korban, dihukum seperti itu,” kata Arman Hanis.

Sebelumnya, majelis hakim persidangan yang diketuai oleh Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Sedangkan Putri Candrawathi divonis dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

Kedua terpidana ini dijatuhi hukuman yang lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Ferdy Sambo untuk dihukum penjara seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara delapan tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini