Kasus Pipa BSP Meledak Tewaskan Pekerja, DPRD Siak Temui Kemenaker dan ESDM

Beberapa langkah sudah dilakukan oleh DPRD Siak, mulai memanggil pihak PT BSP hingga vendor tempat para korban kecelakan kerja.

Eko Faizin
Jum'at, 10 Februari 2023 | 19:36 WIB
Kasus Pipa BSP Meledak Tewaskan Pekerja, DPRD Siak Temui Kemenaker dan ESDM
Ilustrasi kecelakaan kerja. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Insiden kecelakaan kerja di PT Bumi Siak Pusako (BSP) menewaskan seorang pekerja dan melukai tiga lainnya beberapa waktu lalu.

Peristiwa tersebut mendapat sorotan berbagai pihak, tak terkecuali Ketua DPRD Siak Indra Gunawan.

Diakui Indra Gunawan, ia turut berduka cita atas meninggalnya seorang pekerja akibat ledakan pipa minyak PT BSP.

"Kenapa peristiwa itu bisa terjadi, padahal keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 menjadi syarat utama operasional sebuah perusahaan tambang yang tidak dapat ditawar menawar," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (10/2/2023).

Disampaikan Indra, setiap pekerja seharusnya mendapatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam melaksanakan kerjanya.

"Apalagi ini tambang minyak. tentu kita semua mempertanyakan hal ini. Apakah Keselamatan dan Kesehatan Kerja tersebut sudah dilaksanakan sesuai SOP," jelas dia.

Beberapa langkah sudah dilakukan oleh DPRD Siak, mulai memanggil pihak PT BSP hingga vendor tempat para korban kecelakan kerja.

Tak sampai disitu, Indra bersama anggota DPRD lainnya juga mengambil langkah untuk berkonsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian ESDM mengenai penerapan K3 soal Zero Accident.

Indra membeberkan hasil pertemuan dengan Kemenaker melalui Kasubdit Kementrian Ketenagakerjaan Dr Sudi Astono.

Dijelaskan Indra, menurut Kasubdit Dr Sudi Astono sebuah perusahaan harus memiliki kewajiban dan tanggung jawab secara hukum atas kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan tersebut.

"Disebutkam Kementrian Tenaga Kerja bahwa tanggung jawab tersebut bukan hanya kerugian akibat kecelakaan atas kamatian saja. Namun, juga memastikan bahwa karyawan yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja tidak diputus langsung hubungan kerjanya. Maka dari itu segala upaya harus dilakukan untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan ditempat kerja," beber Indra setelah pertemuan dengan pihak kementrian.

Lebih lanjut dikatakan Indra, disampaikan pihak kementerian, dampak dari kecelakaan kerja tersebut tidak hanya bagi karyawan namun juga beresiko bagai pihak management dan perusahaan.

"Karena dampak dari kecelakaan kerja tersebut tidak hanya berdampak bagi karyawan saja. Melainkan akan ada resiko bagi management dan berdampak juga bagi perusahaan," ucap Indra.

K3 merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja atau penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja.

Sementara itu, dari hasil kunjungannya ke Kementrian ESDM, Indra bertemu dengan Dr Mirza Mahendra selaku Direktur Teknis dan Lingkungan Migas Kementrian ESDM.

Pihak ESDM dengan tegas menyampaikan terkait undang undang nomor 22 tahun 2001 pasal 40 yang berisi bahwa badan usaha atau bentuk usaha tetap menjamin standae mutu yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serra menerapkan kaidah keteknikan yang baik.

Tujuan dari undang undang tersebut yaitu dapat melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di wilayah kerja.

"Jika terjadi kecelakaan fatality diperusahaan itu menjadi tanggung jawab kepala teknik (Katek)," sebut Indra meniru apa yang disampaikan Dr Mirza Mahendra selaku Direktur Teknis dan Lingkungan Migas Kementrian ESDM.

Selain itu, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT BSP dan pihak vendor dalam pertemuan terpisah, Indra menilai ada penyampaian yang tidak jujur dalam memberikan keterangan.

Hal tersebut, lanjut Indra, menjadi catatan tersendiri bagi DPRD Siak atas berbedanya keterangan pihak PT BSP dan vendor. Padahal, kejadian itu serupa dengan lokasi yang sama.

"Kejadian sama, lokasi kecelakaan kerja sama, korban juga sama. Tapi, keterangan antara PT BSP dan vendor kok beda. Ini lan lucu, kok malah terkesan ditutup-tutupi," urai Indra.

Dari hasil keterangan para pihak dan bukti yang kita dapat, peristiwa ini merupakan pelanggaran SOP dari K3. Hal tersebut menjadi kesalahan yang fatal dan harus dipertanggungjawabkan soal melayangnya nyawa seseorang.

"Seharusnya SOP K3 sebuah perusahaan tambang minyak harus lebih ketat dan lebih hati-hati lagi," tutup Indra.

Polisi periksa 10 saksi
Hingga saat ini, sebanyak 10 orang lebih diperiksa Polres Siak terkait peristiwa pipa BSP meledak yang menelan satu korban jiwa itu.

"Sudah kami periksa kurang lebih 10 orang. Besok Jumat masih mau pemeriksaan baru kita gelar perkara," kata Kasat Reskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira, Kamis (9/2/2023).

Dikatakan Iptu Tony, pihaknya sangat serius dalam menangani kecelakaan kerja yang menyebabkan tiga orang terluka parah dan satu orang meninggal dunia.

"Iya kami dari kepolisian Polres Siak serius dalan penanganannya, karena ada korban meninggal dunia. Dan apabila ada pidana terbukti kita proses," kata Iptu Tony.

Tony memastikan jika didapati adanya pidana pihaknya akan mengusut hal ini dengan tuntas.

Disinggung soal pemeriksaan terhadap General Manager PT BSP terkait penanggung jawab operasional. Iptu Tony sampaikan proses sedanf berjalan.

"Belum, karena kami periksa runtut dari bawah," ungkap Tony.

Lebih lanjut dikatakan Iptu Tony, Ia berharap agar peristiwa serupa tidak lagi terjadi dalam dunia kerja di migas.

Keutaman safety dalam bekerja sangat diperlukan agar tidak ada terjadi kecelakaan kerja serupa.

"Agar peristiwa serupa tak terjadi lagi," tutur Iptu Tony.

Kontributor : Alfat Handri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini