SuaraRiau.id - Insiden kecelakaan kerja di PT Bumi Siak Pusako (BSP) menewaskan seorang pekerja dan melukai tiga lainnya beberapa waktu lalu.
Peristiwa tersebut mendapat sorotan berbagai pihak, tak terkecuali Ketua DPRD Siak Indra Gunawan.
Diakui Indra Gunawan, ia turut berduka cita atas meninggalnya seorang pekerja akibat ledakan pipa minyak PT BSP.
"Kenapa peristiwa itu bisa terjadi, padahal keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 menjadi syarat utama operasional sebuah perusahaan tambang yang tidak dapat ditawar menawar," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (10/2/2023).
Disampaikan Indra, setiap pekerja seharusnya mendapatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam melaksanakan kerjanya.
"Apalagi ini tambang minyak. tentu kita semua mempertanyakan hal ini. Apakah Keselamatan dan Kesehatan Kerja tersebut sudah dilaksanakan sesuai SOP," jelas dia.
Beberapa langkah sudah dilakukan oleh DPRD Siak, mulai memanggil pihak PT BSP hingga vendor tempat para korban kecelakan kerja.
Tak sampai disitu, Indra bersama anggota DPRD lainnya juga mengambil langkah untuk berkonsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian ESDM mengenai penerapan K3 soal Zero Accident.
Indra membeberkan hasil pertemuan dengan Kemenaker melalui Kasubdit Kementrian Ketenagakerjaan Dr Sudi Astono.
Dijelaskan Indra, menurut Kasubdit Dr Sudi Astono sebuah perusahaan harus memiliki kewajiban dan tanggung jawab secara hukum atas kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan tersebut.