KPK Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Suap Pengurusan HGU di BPN Riau

Pemeriksaan keempat saksi tersebut dilakukan penyidik KPK bertempat di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Eko Faizin
Jum'at, 27 Januari 2023 | 14:40 WIB
KPK Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Suap Pengurusan HGU di BPN Riau
Ilustrasi Gedung KPK. [Antara]

SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau BPN Riau.

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK Pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha PT. Adimulia Agrolestari Tahun 2021, untuk tersangka MS," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara.

Ketiga saksi tersebut yakni karyawan swasta atas nama Muhammad Haris Kampay, karyawan honorer di Kantor Pertanahan Pekanbaru Julia Dwi Cantika, Kabag TU Kanwil BPN Riau Sutrilwan dan pengawai BUMN atas nama Charistina Liem.

Pemeriksaan keempat saksi tersebut dilakukan penyidik KPK bertempat di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Sebelumnya, penyidik KPK pada Kamis, 27 Oktober 2022, mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dugaan suap terkait pengurusan dan perpanjangan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau.

Mereka adalah mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau M. Syahrir (MS), swasta/pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) Frank Wijaya (FW), dan General Manager PT AA Sudarso (SDR)

Atas perbuatannya, FW dan SDR sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, MS sebagai penerima melanggar pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut FW sebagai pemegang saham PT AA memerintahkan dan menugaskan SDR untuk melakukan pengurusan dan perpanjangan sertifikat HGU PT AA yang segera akan berakhir masa berlakunya pada 2024.

Dari awal proses pengurusan HGU tersebut, SDR selalu diminta untuk aktif menyampaikan setiap perkembangannya kepada FW. Selanjutnya, SDR menghubungi dan melakukan beberapa pertemuan dengan MS membahas antara lain terkait perpanjangan HGU PT AA.

Pada Agustus 2021, SDR menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk pengurusan HGU PT AA seluas 3.300 hektare di Kuantan Singingi (Kuansing) yang salah satunya ditujukan juga ke Kanwil BPN Riau.

KPK mengungkapkan SDR kemudian menemui MS di rumah dinas jabatannya. Dalam pertemuan tersebut, diduga ada permintaan uang oleh MS sekitar Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura dengan pembagian 40 persen-60 persen sebagai uang muka dan MS menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT AA.

Dari pertemuan tersebut, SDR lalu melaporkan permintaan MS kepada FW dan SDR kemudian mengajukan permintaan uang 120 ribu dolar Singapura (setara dengan Rp1,2 miliar) ke kas PT AA dan disetujui oleh FW.

Sekitar September 2021, atas permintaan MS, penyerahan uang 120 ribu dolar Singapura dari SDR dilakukan di rumah dinas MS dan MS juga mensyaratkan agar SDR tidak membawa alat komunikasi apapun.

Setelah menerima uang tersebut, MS kemudian memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU PT AA dan menyatakan usulan perpanjangan itu bisa ditindaklanjuti dengan adanya surat rekomendasi dari Andi Putra selaku Bupati Kuansing yang menyatakan tidak keberatan adanya kebun masyarakat dibangun di Kabupaten Kampar, Riau.

Terkait penerimaan uang, KPK menduga MS memiliki dan menggunakan beberapa rekening bank dengan menggunakan nama kepemilikan diantaranya para pegawai Kanwil PBN Riau dan pegawai kantor pertanahan Kabupaten Kampar.

KPK juga menduga dalam kurun waktu September 2021 hingga 27 Oktober 2021, MS menerima aliran sejumlah uang, baik melalui rekening bank atas nama pribadi MS maupun atas nama dari beberapa pegawai BPN tersebut, sejumlah Rp791 juta yang berasal dari FW.

Selain itu, pada kurun waktu tahun 2017 hingga 2021, MS juga diduga menerima gratifikasi sejumlah sekitar Rp9 miliar dalam jabatannya selaku Kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi. Hal itu akan didalami dan dikembangkan tim penyidik. (Antara)

News

Terkini

Pria berambut panjang dan berkumis khas ini ternyata berasal dari Pekanbaru.

Lifestyle | 17:52 WIB

Berikut jadwal buka puasa Pekanbaru dan sekitarnya pada Kamis (23/3/2023).

Lifestyle | 15:15 WIB

Matt Heafy dibantu oleh seorang pelayan warung padang untuk menata satu per satu sejumlah piring hidangan di tangan kirinya.

Lifestyle | 12:37 WIB

Salah satunya menyantap makanan suguhan ketika bertamu di rumah penganut agama lain.

Lifestyle | 07:55 WIB

Berikut jadwal buka puasa Pekanbaru dan beberapa daerah di sekitarnya pada Kamis (23/3/2023).

Lifestyle | 02:35 WIB

Pada riwayat lain, Rasulullah juga mengingatkan kita untuk menjaga hak orang lain.

Lifestyle | 08:27 WIB

Edy Natar Nasution mengaku telah mengingatkan langsung SF Hariyanto agar segera melakukan klarifikasi.

News | 13:35 WIB

Farhan menjelaskan, pengusaha perempuan memiliki kontribusi yang besar bagi perkembangan ekonomi di Indonesia.

News | 08:13 WIB

Tas-tas tersebut dibeli dengan harga Rp2 juta hingga Rp5 juta, termasuk tas yang disebut harganya Rp420 juta.

News | 09:20 WIB

Anto kemudian menyampaikan klarifikasinya terkait tas branded dan sepeda Brompton yang dipakai sang istri.

News | 06:48 WIB

Gubernur Syamsuar mengungkapkan bahwa peresmian jembatan ini menjadi hal yang ditunggu-tunggu masyarakat.

News | 17:51 WIB

Edi mengaku sebelumnya adalah seorang muslim dan sempat keluar Islam karena suatu alasan.

News | 12:41 WIB

Dalam video viral itu, pengunggah menyebut bahwa oknum yang mengaku petugas fogging tersebut kerap kali datang ke kantornya.

Lifestyle | 11:40 WIB

Dalam kesempatan itu, Arwin AS bercerita tentang bagaimana ia berjuang dan berkorban dalam membangun Siak.

News | 07:23 WIB

Terkait isu tersebut, Deswita akhirnya buka suara.

News | 12:33 WIB
Tampilkan lebih banyak