Tusukan tersebut terang Kapolsek mengenai bagian perut, pipi sebelah kiri, pinggang sebelah kiri, tangan sebelah kiri, leher sebelah kiri, pinggang sebelah kiri dan paha atas sebelah kiri.
"Korban lalu berteriak minta tolong ke tetangga, lalu tetangganya langsung membantu dan membawa korban ke klinik terdekat. Sementara terduga lelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek LTD," katanya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sebuah gunting yang diduga digukanan terduga pelaku.
Atas perbuatannya terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.