Aniaya hingga Sekap Mantan Kekasih, Pria Ini Ditangkap

Dari rekaman kamera CCTV terlihat pelaku mengangkat badan korban untuk naik ke atas sepeda motornya.

Suhardiman
Sabtu, 26 November 2022 | 14:40 WIB
Aniaya hingga Sekap Mantan Kekasih, Pria Ini Ditangkap
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraRiau.id - Seorang pria berinisial IR ditangkap petugas Polsek Tampan. Ia ditangkap karena menganiaya, menyekap dan menyetubuhi mantan kekasihnya.

Peristiwa berawal pada Kamis 24 November 2022. Saat itu korban berinisial DA sedang bekerja di gerai Indomaret di Pekanbaru.

Pelaku lalu memberitahu melalui pesan singkat bahwa dirinya ingin bertemu korban dan berbicara.

"Pelaku datang ke tempat kerja korban dan menunggu korban pulang. Karena korban tidak mau diantar pulang, pelaku memaksa korban menaiki kendaraannya," kata Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama melansir Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (26/11/2022).

Baca Juga:Sempat Buat Aturan Caleg Tak Boleh Ceraikan Istri dan Poligami, Dedi Mulyadi: Saya yang Digugat Cerai Istri Sekarang

Dari rekaman kamera CCTV terlihat pelaku mengangkat badan korban untuk naik ke atas sepeda motornya.

"Sepanjang perjalanan, karena korban terus menangis, IR memukul korban sebanyak empat kali ke arah wajahnya," ujarnya.

Korban lalu dibawa ke rumah pelaku di Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Di sana keduanya terlibat cekcok. Hal ini dikaenakan pelaku merasa cemburu lantaran korban memiliki kedekatan dengan pria lain.

Pelaku menuntun korban masuk ke kamar. Di dalam kamar korban terus menangis. Pelaku kemudian menyetubuhi korban malam itu sebanyak dua kali.

"Keesokan harinya saat pelaku hendak membeli makan, korban sempat membagikan titik lokasi kepada pihak keluarga. Selanjutnya, kelaurga memberitahu keberadaan korban," jelasnya.

Baca Juga:Begini Nasib Oknum Bidan yang Diduga Jadi Bandar Minuman Keras di Pangandaran

Polisi yang mendapat laporan turun ke lokasi. Di sana keduanya ditemukan berada di luar rumah.

"Saat itu kondisi korban dalam keadaan mata merah akibat pukulan," katanya.

Pelaku dijerat Pasal 351 dan Pasal 333 dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini