SuaraRiau.id - Seorang pria bejat di Pekanbaru tega rudapaksa darah dagingnya sendiri di sebuah rumah kontrakan yang mereka tinggali pada Minggu (13/11/2022).
Pelaku BS (39) menyetubuhi anak perempuannya, korban yang masih berusia 17 tahun. Aksi bejat sang bapak dilakukan saat istrinya pergi senam pagi.
Saat rumah dalam keadaan kosong, pelaku BS mengendap-endap masuk dalam kamar lalu melecehkan sang anak.
Menurut Kasat reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan proses selanjutnya.
"Kronologinya, Minggu pagi, saat Istri BS pergi senam, saat istrinya pergi, BS masuk dalam kamar korban lalu melakukan pelecehan (merudapaksa) anaknya," ujar Kompol Andrie dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (22/11/2022).
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian yang dialami kepada ibunya. BS usai memperkosa anak kandung sempat melarikan diri ke Kampar.
"Berdasarkan pengakuan korban, ia telah dilecehkan oleh ayahnya sebanyak 4 kali di dalam kontrakan rumah," ujar Andrie.
"Dari hasil pemeriksaan kepada BS ia nekat merudapaksa anak perempuannya lantaran sering nonton film video porno," sambungnya.
Polresta Pekanbaru sempat berkoordinasi dengan Polsek Tapung karena pelaku melarikan diri ke sana, hingga akhirnya BS dijemput oleh tim ke Kabupaten Kampar dan dibawa ke Mapolresta Pekanbaru.
"Pelaku disangkakan pasal Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegas Andrie.