- Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid akhirnya tiba di Bandara Pekanbaru, Rabu (11/3/2026).
- Abdul Wahid bersama 2 orang lainnya sebelumnya ditahan KPK terkait kasus dugaan pemerasan.
- Tiga tersangka dugaan pemerasan proyek di Dinas PUPR Riau itu terlihat memakai rompi oranye.
SuaraRiau.id - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid akhirnya tiba di Kota Pekanbaru, Rabu (11/3/2026) pagi setelah beberapa waktu menjalani penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan Suara.com, Abdul Wahid tiba bersama dua tersangka kasus dugaan pemerasan lainnya yakni M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.
Ketiganya tiba Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 172 dari Cengkareng sekitar pukul 09.25 WIB.
Saat keluar dari bandara, tiga tersangka dugaan korupsi pemerasan proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau itu terlihat menggunakan rompi oranye.
Abdul Wahid terlihat berjalan paling depan dengan mengenakan topi serta masker hitam saat melintas di pintu kedatangan.
Setibanya di luar bandara, para tersangka langsung digiring menuju mobil tahanan milik jaksa untuk selanjutnya dibawa Rutan Sialang Bungkuk.
Sejak pagi hari, suasana di sekitar bandara sudah dipenuhi aparat keamanan. Sejumlah personel kepolisian dan jaksa terlihat bersiaga guna mengamankan kedatangan para tersangka.
Selain aparat, beberapa kerabat dan orang dekat Abdul Wahid juga terlihat berada di sekitar lokasi untuk menunggu kedatangannya.
Kasus yang menjerat Abdul Wahid bersama dua tersangka lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Sebelumnya, KPK menyatakan proses penyidikan terhadap ketiga tersangka telah rampung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan penyidik telah menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penyidik telah menyelesaikan proses Tahap II dengan menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.
Selanjutnya, tim JPU KPK akan melimpahkan berkas perkara Abdul Wahid, M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Saat ini, jaksa masih menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan. Persidangan tersebut diharapkan dapat mengungkap berbagai fakta terkait dugaan korupsi pemerasan proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Kontributor : Rahmat Zikri