Sadisnya Hendra dan Susiani, Bakar ODGJ Demi Klaim Asuransi Jiwa untuk Bayar Utang

Pelaku tega menghabisi nyawa korban dan merekayasa kematiannya untuk dapat melakukan klaim asuransi jiwa senilai Rp150 juta.

Eko Faizin
Rabu, 02 November 2022 | 15:25 WIB
Sadisnya Hendra dan Susiani, Bakar ODGJ Demi Klaim Asuransi Jiwa untuk Bayar Utang
Pasutri pelaku pembunuhan sadis di Bengkalis. [Ist]

SuaraRiau.id - Pasangan suami istri Hendra (47) dan Susiani (34) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sadis orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis beberapa hari lalu.

Korban ODGJ ditemukan hangus terpanggang dalam mobil pikap yang terbakar di pinggir Jalan Aripin, Desa Tasik Serai Timur, Bengkalis.

Korban dibakar oleh pelaku bernama Hendra (47) di dalam mobil pikap dengan nomor polisi BM 8418 DM. Diketahui, sebelumnya sang istri mengaku bahwa yang tewas tersebut diklaim sebagai Hendra, namun belakangan terungkap bahwa suaminya masih hidup.

Pelaku tega menghabisi nyawa korban dan merekayasa kematiannya untuk dapat melakukan klaim asuransi jiwa senilai Rp150 juta.

Kanit Reskrim Polsek Pinggir, Gogot Ristanto menyatakan bahwa uang asuransi tersebut nantinya akan digunakan pelaku untuk melunasi utang.

“Uang tersebut akan digunakan membayar utang piutang,” kata Gogot dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (2/11/2022).

Tak hanya Hendra, Gogot mengungkap keterlibatan istri pelaku Susiani dalam peristiwa ini. Susiani turut bersalah karena tidak melakukan pencegahan dan melaporkan perbuatan suaminya.

Sementara, Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, mengatakan polisi sejak awal sudah mulai curiga atas kematian palsu Hendra.

Pasalnya, istri korban Susi, menolak untuk autopsi terhadap jasad yang awalnya disebut sebagai suaminya, Hendra.

"Sejak awal penyidik sudah curiga karena istri korban menolak untuk autopsi. Kami kemudian kumpulkan saksi-saksi dan alat bukti," ujar AKBP Indra.

Indra menjelaskan polisi langsung bergerak cepat untuk mengungkap kasus kematian mengenaskan itu. Hasil investigasi diduga kuat mobil dan korban di dalamnya sengaja dibakar.

"Saat kejadian istri diduga korban menolak untuk dilaksanakan autopsi. Berangkat dari hal itu kami melaksanakan penyelidikan mendalam untuk menentukan mobil tersebut, apakah dibakar atau terbakar. Kesimpulan awal mobil sengaja dibakar," terangnya.

Polisi kemudian mengendus bahwa HP milik korban yang sudah berganti nomor aktif di daerah Siak Hulu, Kampar. Polisi langsung bergerak memburu orang yang diduga sebagai pelaku.

"Kami melaksanakan penyelidikan dan mendeteksi HP korban bernama Hendra ini aktif di Siak Hulu. Kami kejar dan ternyata korban masih hidup di sana," katanya.

Penyidik pun sempat bingung mendapati Hendra yang dilaporkan istrinya tewas di insiden tersebut ternyata masih hidup. Ia kemudian dibawa ke Polres Bengkalis untuk pemeriksaan.

Penyidik lalu mengusut dan mendalami sosok korban yang tewas dalam mobil pikap di Jalan PT Arara Abadi, Tasik Serai, Bengkalis, pekan lalu. Hasilnya, korban yang hangus terbakar tersebut adalah ODGJ. Pelaku menjemput korban menghabisi, lalu membakar bersama mobil pikap.

"Lalu kami tanya siapa korban, ternyata korban adalah ODGJ yang biasa di Jalan Hang Tuah Duri. Dia jemput, dibawa dan dihabisi baru dibakar," katanya.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Reza, mengatakan polisi kemudian memastikan kepada Hendra dan istrinya. Benar saja, Hendra mengakui sebagai otak dari pelaku pembunuhan tersebut.

"Hendra akhirnya mengakui bahwa dia yang pertama kita duga korban, ternyata pelaku pembunuhan ODGJ ini. Istrinya juga tahu dan tidak memberitahu kita," pungkasnya.

Saat ini polisi telah menangkap Hendra dan Susiani. Hendra terancam Pasal 340 junto Pasal 338 junto Pasal 55 ayat 1 KUHpidana atas dugaan pembunuhan berencana. Hendra terancam hukuman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini