Sekongkol Pasutri di Bengkalis Demi Polis Asuransi, Tega Bakar ODGJ dalam Mobil

Mereka pun jadinya disangkakan melakukan pembunuhan berencana terhadap ODGJ yang tidak diketahui identitasnya ini.

Eko Faizin
Selasa, 01 November 2022 | 17:52 WIB
Sekongkol Pasutri di Bengkalis Demi Polis Asuransi, Tega Bakar ODGJ dalam Mobil
Pasutri pelaku pembunuhan di Bengkalis. [Ist]

SuaraRiau.id - Kasus jasad hangus terpanggang dalam mobil pikap BM 8418 DM yang terbakar di Tasik Serai, Kabupaten Bengkalis ternyata rekayasa.

Otak pelaku tersebut ternyata adalah HN (49) dan istrrinya SY (35). Sebelumnya, mayat hangus dalam mobil itu dikabarkan adalah tersangka HN.

Namun setelah diselidiki polisi, ternyata pasangan suami istri (pasutri) ini mengorbankan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) untuk sengaja dibakar, dengan modus untuk mencairkan asuransi jiwa terhadap HN tadi.

Kasus terkuak lantaran pihak keluarga HN yang sebelumnya disebut jadi korban itu menolak autopsi. Akhirnya rekayasa dan persekongkolan pasutri tersebut terbongkar.

Mereka pun jadinya disangkakan melakukan pembunuhan berencana terhadap ODGJ yang tidak diketahui identitasnya ini.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko didampingi Kasat Reskrim AKP M Reza menjelaskan, bahwa pengungkapan pembunuhan berencana ini dari hasil penyelidikan mayat yang merupakan saudara HN warga Desa Tasik Serai Timur, dicurigai Tim Opsnal saat keluarga korban HN menolak untuk dilakukan otopsi.

“Saat dilakukan interogasi, HN mengakui perbuatannya merekayasa kejadian pembakaran mobil tersebut untuk mendapatkan Asuransi Jiwa dan HN mengakui bahwa mayat yang dibakar dalam mobil pikap dengan nomor polisi BM 8418 DM adalah ODGJ yang dibawanya dari Jalan Hangtuah, Kecamatan Mandau, Duri,” ungkap Kapolres.

Lalu Indra Wijatmiko mengungkapkan atas pengakuan HN, Tim Opsnal Polsek Pinggir mengamankan dan membawanya ke Polsek Pinggir guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang pelaku dan selanjutnya melakukan penangkapan.

“Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 340 Jo 338 Jo 55 ayat (1) KUHPidana, Pasal 338 dan pasal 55 ayat (1) "Dipidana sebagai pelaku tindak pidana,” terangnya.

Sementara itu, kronologi pembunuh ditambahkan oleh AKP M Reza. Dia menjelaskan bahwa tersangka HN membujuk korban (ODGJ) dengan memberikan makanan dan menawarkan pekerjaan.

Kemudian setelah dibujuk lalu korban dibawa ke suatu tempat dengan menggunakan mobil Wuling Confero S warna putih dengan Nomor Polisi BM 1323 EV.

“Korban dihabisi di tepi jalan pada malam hari dalam keadaan gelap dengan dipukul menggunakan kayu broti ukuran ±50 Cm ke bagian kepala dan dada korban sebanyak 6 kali sehingga tak bernyawa lagi. Dan setelah tak bernyawa jasad korban di bawa ketempat lain (TKP ke-2) untuk dibakar bersamaan dengan mobil merk Suzuki Carry warna hitam milik pelaku dengan Nopol BM 8418 DM, yang mana sebelumnya jasad korban dipindahkan dari mobil Wuling Confero S tersebut,” jelasnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini